UMK 2022 Jateng
Rekomendasi UMK Karanganyar 2022 Diserahkan Senin Ini, Berapa Besarannya? KSPI: Kami Belum Tahu
Saat ini serikat pekerja akan terus berupaya agar UMK Karanganyar 2022 mengalami kenaikan sebelum ditetapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Serikat pekerja di Kabupaten Karanganyar terus berupaya meminta Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 mengalami kenaikan sebelum ditetapkan secara resmi oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Ketua DPD KSPN Kabupaten Karanganyar, Haryanto menyampaikan, saat ini serikat pekerja terus berupaya agar UMK Karanganyar 2022 mengalami kenaikan.
Sesuai surat edaran, Gubernur Jawa Tengah akan mengumumkan penetapan UMK 2022 pada akhir November 2021.
Baca juga: Buka 10 Besar Liga 3 Zona Jateng, Persika Karanganyar vs Persak Kebumen Berbagi Poin lewat Skor 2-2
Baca juga: Ambil Motor di Kantor Satlantas Polres Karanganyar, Pelanggar Hancurkan Knalpot Brong Gunakan Palu
Baca juga: Apindo Usul UMK Karanganyar Tahun Depan Rp 2.064.313, Serikat Buruh Minta Rp 2.090.191
Baca juga: Persika Karanganyar Jelang Partai 10 Besar Liga 3 Zona Jateng, Laga Perdana Lawan Persak Kebumen
"Kami ke Gubernur Jawa Tengah menyampaikan beberapa usulan."
"Semisal pertama, menyampaikan penolakan upah memakai PP Nomor 36 Tahun 2021 dan mengusulkan kenaikan 17 persen," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (22/11/2021).
Pihaknya pun menolak perhitungan upah menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Lanjutnya, saat ini kebutuhan para pekerja bertambah di tengah situasi pandemi Covid-19.
Baik itu keperluan membeli masker, hand sanitizer, dan keperluan terkait protokol kesehatan lainnya.
Oleh karena itu pihaknya mendorong supaya perhitungan upah menggunakan peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 78 Tahun 2015 ditambah kebutuhan pekerja di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Sementara itu, Koordinator KSPI Kabupaten Karanganyar, Eko Supriyanto berharap, kebutuhan para pekerja terkait situasi pandemi Covid-19 ini dapat diakomodir dalam penyesuaian UMK Karanganyar 2022.
Dia pun kecewa dengan diberlakukannya aturan perhitungan penyesuaian UMK 2022 menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Dia menuturkan, belum sempat melakukan audiensi terkait penyesuaian UMK Karanganyar 2022 dengan Bupati Karanganyar, Juliyatmono.
Terkait rekomendasi UMK 2022 yang disampaikan Pemkab Karanganyar kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, pihaknya juga belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.
"Belum dapat informasi," ucapnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (22/11/2021).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rekomendasi UMK 2022 dari Pemkab Karanganyar kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo paling lambat batas waktu penyerahannya pada Senin (22/11/2021). (*)
Baca juga: Tips Ketua IDI Banjarnegara, Tingkatkan Imun Tubuh Jadi Cara Ampuh Lawan Virus Dengue
Baca juga: Kunjungi Korban Selamat Longsor Banjarnegara, Ini Janji Mensos Tri Rismaharini
Baca juga: Mucikari Prostitusi Online di Kota Semarang Diciduk, Gaet PSK Lewat Lowongan Kerja di Facebook
Baca juga: Ganjar Lantik 132 Pejabat Fungsional di Semarang: Jadi Guru Harus Bisa Bentuk Karakter Anak-anak