UMK 2022 Jateng
Apindo Usul UMK Karanganyar Tahun Depan Rp 2.064.313, Serikat Buruh Minta Rp 2.090.191
Perhitungan penyesuaian UMK Karanganyar 2022 sesuai aturan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar akan menyampaikan hasil sidang pleno pengupahan kepada Bupati Karanganyar.
Hasil dalam sidang pleno tersebut ada dua usulan penyesuaian nilai UMK Karanganyar pada 2022.
Unsur serikat pekerja menolak PP Nomor 36 Tahun 2021 dan mengusulkan UMK 2022 sebesar Rp 2.090.191.
Sedangkan unsur pemerintah dan Apindo mengusulkan Rp 2.064.313 sesuai dengan rumusan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Adapun UMK Karanganyar 2021 sebesar Rp 2.054.040.
Baca juga: Pegawai DPMPTSP Karanganyar Slup-slupan Kantor Baru, Kirab Jalan Kaki Sejauh 2 Kilometer
Baca juga: Semua Spanduk Iklan Rokok Dicopoti di Karanganyar, Bupati: Tegakkan Perda Nomor 11 Tahun 2019
Baca juga: Gondangrejo Karanganyar Jadi Lokasi Survei Kebumian, Dilaksanakan Mulai Desember 2021
Baca juga: Daripada Penasaran Silakan Cicipi Langsung, Gurihnya Nasi Gablok di Desa Berjo Karanganyar
Kepala Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar, Martadi menyampaikan, perhitungan penyesuaian UMK Karanganyar 2022 sesuai aturan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Pihak dewan pengupahan telah menerima data dari BPS sebagai acuan perhitungan penyesuaian UMK Karanganyar 2022.
Dinas bersama serikat pekerja, BPS, dewan pakar, dan Apindo telah menggelar sidang pleno pengupahan pada Kamis (18/11/2021).
"Setelah sidang pleno, hasilnya disampaikan ke Bupati Karangayar."
"Setelah Bupati berkenan, dikirim ke Gubernur Jawa Tengah."
"Ini (hasil sidang pleno) belum kami laporkan ke Bupati," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (19/11/2021).
Ketua Apindo Karanganyar, Edy Dharmawan mengatakan, prinsipnya dari Apindo taat terhadap aturan pemerintah yang menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 dalam menghitung penyesuaian UMK 2022.
Dia menuturkan, saat ini perusahaan sedang dalam tahap penyesuaian dengan kondisi pandemi Covid-19.
Perusahaan dapat bangkit kembali akibat dampak pandemi Covid-19 dimungkinkan pada 2022.
"Memang kalau dilihat secara umum ada geliat ekonomi."