UMK 2022 Jateng
Apindo Usul UMK Karanganyar Tahun Depan Rp 2.064.313, Serikat Buruh Minta Rp 2.090.191
Perhitungan penyesuaian UMK Karanganyar 2022 sesuai aturan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
"Tapi kalau secara keseluruhan, industri belum bisa bangkit seperti sebelum Covid-19."
"Beban kami masih banyak."
"Kami mengikuti PP Nomor 36 Tahun 2021 karena aturannya sudah jelas," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (19/11/2021).
Sementara itu Koordinator Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Karanganyar, Eko Supriyanto mengungkapkan, dari pihak serikat mengusulkan penyesuaian UMK Karanganyar 2022 menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 yakni sebesar Rp 2.090.191.
"Kalau perhitungan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 ada kenaikan Rp 10 ribu (dari UMK 2021)."
"Kalau menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 ada kenaikan tidak sampai Rp 50 ribu," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (19/11/2021).
Eko menjelaskan, indikator kebutuhan hidup layak itu seharusnya dapat terpenuhi mengingat konsep UMK sebagai jaring pengaman.
Lanjutnya, kebutuhan para pekerja bertambah dengan adanya pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Dia berharap pemerintah dapat berpihak kepada para pekerja kaitannya dengan penyesuaian UMK 2022.
Saat ini pihak pekerja masih menunggu respon dari Bupati Karanganyar terkait audiensi dengan serikat pekerja soal penyesuaian UMK Karanganyar 2022.
Pasalnya usulan penyesuaian UMK dari daerah paling lambat dilaporkan kepada Gubernur pada Senin (22/11/2021). (*)
Baca juga: Gugah Antusias Warga Ikuti Vaksinasi, Restoran di Purwokerto Banyumas Ini Sediakan Makan Gratis
Baca juga: Kasus Mafia Tanah Kembali Ramai, Begini Pandangan Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto
Baca juga: Bupati Purbalingga Tegur Perangkat di 10 Kecamatan, Capaian Vaksinasi Covid di Bawah 50 Persen
Baca juga: 13 Raperda Prioritas Kabupaten Purbalingga Disepakati Masuk Propemperda 2022, Berikut Rincinya