Berita Klaten
Warga 2 Desa di Klaten Gugat BPN, Tak Sepakat Nominal Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Solo-Yogya
Proses ganti rugi Proyek Jalan Tol Solo-Yogyakarta di Klaten tak berjalan mulus. Warga menggugat BPN ke Pengadilan atas nominal ganti rugi.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KLATEN - Proses ganti rugi Proyek Jalan Tol Solo-Yogyakarta di Klaten tak berjalan mulus.
Sejumlah warga pemilik lahan terdampak proyek nasional itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Klaten lantaran keberatan terhadap hasil musyawaran nominal ganti rugi yang ditawarkan.
Gugatan diajukan atas BPN Klaten sebagai panitia pembebasan lahan.
Humas Pengadilan Negeri Klaten Rudi Ananta Wijaya mengatakan, ada sekitar 30 berkas pengajuan terhadap musyawarah proyek tol Solo-Yogya.
"Ada 30 berkas yang kami terima, 1 berkas sudah masuk sidang," kata Rudi, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Terima Rp 6 Miliar dari Proyek Tol Solo-Yogya, Warga Klaten Ini Pilih Beli 2 Rumah Berpekarangan
Baca juga: Tergusur Proyek Tol Solo-Yogyakarta, 200 Makam di TPU Desa Taskombang Klaten Bakal Direlokasi
Baca juga: Viral Mobil Plat Merah Milik Dinkes Klaten Halangi Ambulans, Begini Kronologi dan Akhirnya
Baca juga: Pedagang Makanan di Klaten Jadi Korban Order Fiktif, Ada Pesanan Jutaan Rupiah untuk Panti Asuhan
Rudi mengatakan, pihak yang mengajukan berasal dari dua desa di Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten.
Masing-masing di Desa Pepe dan Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten.
"Satu perkara sudah diajukan sekitar sepekan yang lalu, 27 perkara didaftar 15 November 2021, dua perkara dari Desa Pepe 17 November 2021," ucap Rudi.
Semua berkas gugatan tersebut, tertuju pada dua tergugat, yakni BPN Klaten dan pihak appraisal (penilai harga) Proyek Jalan Tol Solo-Yogya.
"Mereka mengajukan keberatan karena tidak sepakat dengan hasil musyawarah ganti rugi Tol Solo-Yogya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Klaten Sulistiyono mengaku tak masalah jika ada masyarakat pemilik lahan terdampak proyek Tol Solo-Yogya mengajukan keberatan.
"Kami sudah menyiapkan berkas-berkas dalam sidang keberatan," kata Sulistyono. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Warga Klaten Menggugat ke Pengadilan, Uang Ganti Rugi Tol Solo-Jogja Dianggap Terlalu Murah.
Baca juga: Warga Sedulur Sikep Undaan Minta Pemerintah Bangun Gedung Pertemuan, Begini Janji Bupati Kudus
Baca juga: Bertemu Bupati, Buruh Kebumen Usulkan Kenaikan UMK 3,6 Persen untuk 2022
Baca juga: Jangan Lewatkan! Malam Ini Terjadi Gerhana Bulan Terlama Sepanjang Abad 21
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Level 3 PPKM di Seluruh Indonesia saat Libur Nataru, Ini Kata Epidemiolog