Berita Klaten
Viral Mobil Plat Merah Milik Dinkes Klaten Halangi Ambulans, Begini Kronologi dan Akhirnya
Video yang menggambarkan mobil plat merah menghadang ambulans di Klaten, viral di media sosial. Ternyata, mobil tersebut milik Dinkes Klaten.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KLATEN - Video yang menggambarkan mobil plat merah menghadang ambulans di Klaten, viral di media sosial. Ternyata, mobil tersebut milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten.
Awalnya, video tersebut diunggah akun Instagram @cctvambulanceindonesi, Jumat (29/10/2021) pukul 22.00 WIB
Dalam video berdurasi 15 menit itu terlihat mobil ambulans diiringi suara sirine, memotong jalur jalan di depan DPRD Klaten karena membawa pasien kecelakaan.
Kemudian, nampak ada mobil hitam berplat merah AD 9502 PL berada di depannya.
Mobil warna hitam itu sempat tak mau menepi hingga akhirnya, sopir ambulans turun dan mobil hitam akhirnya memberi jalan bagi ambulans.
Baca juga: Pedagang Makanan di Klaten Jadi Korban Order Fiktif, Ada Pesanan Jutaan Rupiah untuk Panti Asuhan
Baca juga: Ganjar dan Airlangga Hartarto Bertemu di Klaten, Bersama-sama Bagi Apem Kiai Ageng Gribig
Baca juga: Terima Rp 6 Miliar dari Proyek Tol Solo-Yogya, Warga Klaten Ini Pilih Beli 2 Rumah Berpekarangan
Baca juga: Ganjar Sidak PTM di SDN 1 Wadunggetas Klaten: Kalau Nggak Siap, Nggak Boleh Dipaksakan
Dalam unggahannya, pemilik akun Instagram memberikan keterangan "Lokasi tepat di depan kantor DPRD Kab. Klaten. Kronologi ambulance membawa pasien Pasca Kecelakaan dari PMI Klaten dengan kode sirine (Pasien tenang) memutuskan mengambil alih lajur Lawan arah karena lajur yang sama macet total," tulis akun itu.
"Semua kendaraan lawan arah sudah memberi jalan dengan menepi ke kiri, hanya mobil plat dinas tersebut yang enggan untuk menepi dan tetap melaju di depan ambulance dengan berhadapan sehingga membuat ambulance terhenti dan terhambat dalam melakukan tugas," lanjut tulisan akun tersebut.
Unggahan ini diunggah ulang akun @Kabar_Klaten. Tiga jam setelah terposting di akun tersebut, akun @polres_klaten menanggapi.
Saat dikonfirmasi, Sabtu (30/10/2021), Kasatlantas Polres Klaten AKP Abi Praya Guntur Sulastiasto mengaku menerjunkan dua tim untuk memburu mobil hitam berplat merah tersebut.
"Kami kerjasama dengan Pemda Klaten untuk memperoleh identitas dari kendaraan yang terlibat," ujar Abi, Sabtu (30/10/2021).
Saat itu, Abi mengatakan, pengendara mobil berplat merah itu dapat dijerat dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
Namun, setelah mendapat identitas kendaraan, polisi mempertemukan kedua pihak. Kasus ini pun berakhir damai.
Hanya, usai pertemuan, hanya terlihat sopir ambulans, Rudi Kristiadi (20).
"Saya tidak bentak dan tidak marah, justru ingin menghampiri mobil tersebut untuk mengarahkan mobil itu ke kiri," kata Rudi usai pertemuan di Satlantas Polres Klaten, Sabtu (30/10/2021).
Rudi menerangkan, saat itu, kondisi jalan tersebut padat merayap sehingga posisi mobil ambulans maupun mobil plat merah dalam keadaan terjebak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/viral-mobil-berplat-merah-adang-ambulans-di-klaten.jpg)