Berita Jawa Tengah

BLT 63 Ribu Buruh Rokok di Kudus Segera Cair, Hasil Konsultasi Bupati Hartopo di Kemendagri

Dari konsultasi Pemkab Kudus dengan Kemendagri, ketika ada program yang dinilai penting dan harus dijalankan, boleh untuk direalisasikan.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/RIFQI GOZALI
Bupati Kudus, HM Hartopo. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - APBD Perubahan Kabupaten Kudus TA 2021 bisa dilaksanakan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Hal itu merupakan buah dari konsultasi Bupati Kudus berikut Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"APBD Perubahan tentunya (melalui) Perkada."

"Perkada merupakan penjabaran Bupati dan kami sudah konsultasi dengan Kemendagri yang pada intinya Mendagri welcome," ujar Bupati Kudus Hartopo kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (12/11/2021).

Baca juga: Nasib Dana Operasional Persiku Kudus Belum Jelas, Berikut Beberapa Alasan Bupati Hartopo

Baca juga: Banpol Rp 2.500 Per Suara Dianggap Kurang, Parpol di DPRD Kudus Sepakat Minta Naik 200 Persen

Baca juga: Terciduk di Tempat Karaoke saat Tugas, Seorang Polisi Anggota Polres Kudus Terancam Sanksi Disiplin

Baca juga: Resmi, Janggalan Jadi Desa Wisata di Kudus, Karena Ini Hartopo Sebut Sebagai Jerussalem van Java

Hartopo melanjutkan, dari konsultasi dengan Kemendagri, ketika ada program yang dinilai penting dan harus dijalankan, boleh untuk direalisasikan.

"Tapi memang betul-betul urgen, tidak boleh yang sifatnya yang penting bisa terserap anggaran," tandas dia.

Di antara beberapa program yang dinilai mendesak harus segera dijalankan di anggaran perubahan yakni gaji pegawai outsourcing.

Sebab, beberapa bulan terakhir pegawai outsourcing di lingkup Pemkab Kudus belum menerima gaji.

Selain itu, yakni pembayaran tunggakan listrik untuk penerangan jalan umum dan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) untuk buruh rokok.

Pemkab Kudus sudah berencana menyalurkan BLT buruh pabrik rokok sebanyak 63 ribu orang.

Alokasi anggarannya sebesar Rp 40 miliar yang digunakan dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).

"Selain itu yang urgen seperti pembangunan pascabencana untuk perawatan pemeliharaan jalan atau tanggul."

"Mungkin yang lain susulan," kata dia.

Diketahui, untuk APBD Perubahan Kudus TA 2021 disahkan oleh DPRD dan Bupati pada 19 Oktober 2021.

Padahal ketentuan dari Kemendagri terakhir yakni 30 September 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved