Berita Bisnis

PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram Kripto, Termasuk Bitcoin. Begini Sejarah Mata Uang Virtual Itu

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) mengeluarkan fatwa haram untuk uang kripto atau cryptocurrency.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/CPA Canada
Ilustrasi aset kripto. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) mengeluarkan fatwa haram untuk uang kripto atau cryptocurrency.

Fatwa haram tersebut diputuskan sesuai hasil kajian lembaga Bahtasul Masail pada Minggu (24/10/2021) lalu.

PWNU Jatim menilai, aset kripto mengandung spekulasi sehingga bisa merugikan orang lain.

Tak hanya haram digunakan sebagai alat transaksi, mata uang kripto juga tidak bisa dijadikan instrumen investasi.

"Karena lebih banyak unsur spekulasinya. Jadi, itu tidak bisa menjadi instrumen investasi," ujar Wakil ketua PWNU KH Ahmad Fahrur Rozi dikutip dari Kompas.com.

Untuk diketahui, mata uang kripto, salah satunya bitcoin, sejarah perkembangannya bisa dilacak sejak dua dekade lalu.

Potensi Risiko Aset Kripto

Bank Indonesia (BI) menjabarkan beberapa risiko dari aset kripto.

BI melihat, dampak perdagangan aset kripto terhadap stabilitas sistem keuangan di Indonesia masih terbatas.

Pertama, risiko pasar yang muncul dari volatilitas harga aset tanpa ada transaksi underlying. Ini menyebabkan valuasi menjadi susah dilakukan.

Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa: Vaksinasi saat Ramadan Tak Membatalkan Puasa

Baca juga: Simak Pedoman Pemakaman dan Pemulasaraan Jenazah Korban Virus Corona dari Fatwa MUI

Baca juga: PBNU dan PP Muhammadiyah Kompak Imbau Tak Gelar Salat Jumat untuk Sementara Waktu, Sesuai Fatwa MUI

Baca juga: Fatwa Rokok Elektrik Haram, PW Muhammdiyah Jateng: Tak Perlu Resah, Tak Ditaati Tak Apa-apa

Kedua, risiko kredit, apabila dana yang digunakan masyarakat untuk berinvestasi berasal dari pinjaman lembaga keuangan.

Ketiga, risiko disintermediasi sejalan dengan shifting penggunaan dana untuk tujuan investasi di aset kripto yang dapat berdampak pada penurunan pembiayaan ke sektor riil, terutama jika nilai transaksi tumbuh signifikan.

BI juga menyebut, literasi masyarakat atas potensi risiko investasi pada aset kripto tetap harus ditingkatkan.

Pasalnya, bisa saja, masyarakat tergiur dengan kenaikan harga aset kripto yang sangat signifikan dalam kurun waktu pendek.

Padahal, tak melulu manis, aset kripto juga memiliki risiko yang tinggi karena ini memiliki volatiltas harga aset yang cukup tinggi tanpa adanya transaksi underlying.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved