Teror Virus Corona

Simak Pedoman Pemakaman dan Pemulasaraan Jenazah Korban Virus Corona dari Fatwa MUI

Banyaknya korban tewas akibat corona yang perlu penanganan khusu membuat MUI mengeluarkan pedoman baru terkait pemakaman.

Editor: Rival Almanaf
(Tribunjabar.id/M Nandri Prilatama)
ilustrasi pemakaman jenazah pasien Covid-19 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Banyaknya korban tewas akibat corona yang perlu penanganan khusu membuat MUI mengeluarkan pedoman baru terkait pemakaman.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pedoman pengurusan jenazah (Tajhiz Al Jana'Iz) muslim yang menjadi pasien virus corona.

Pedoman untuk korban penyakit covid-19 itu tertuang dalam Fatwa Nomor 18 Tahun 2020, yang dikeluarkan Jumat (27/3/2020).

Sekretaris Umum Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, menjelaskan ketentuan umum fatwa tersebut.

Pertama, Petugas adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.

"Yang terakhir adalah APD (Alat Pelindung Diri) adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah," kata Asrorun dalam keteranganya.

Berikut Prakiraan Cuaca di Cilacap Kamis 2 April 2020

Ini Alasan Jokowi Tidak Menerapkan Lockdown yang Tidak Dipahami Pemerintah Daerah

Honda Prospect Motor Hentikan Produksi Mobil Sementara Imbas Virus Corona

Sore Hari Wilayah Slawi dan Tegal Diguyur Hujan, Simak Prakiraan Cuaca Kamis 2 April 2020

Berikut ini pedoman memandikan jenazah yang terpapar corona dilakukan sebagai berikut:

a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya;

b. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani;

c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayammumkan;

d. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan;

e. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh;

Sementara, jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:

1). Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.

2). Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved