Teror Virus Corona

Simak Pedoman Pemakaman dan Pemulasaraan Jenazah Korban Virus Corona dari Fatwa MUI

Banyaknya korban tewas akibat corona yang perlu penanganan khusu membuat MUI mengeluarkan pedoman baru terkait pemakaman.

Editor: Rival Almanaf
(Tribunjabar.id/M Nandri Prilatama)
ilustrasi pemakaman jenazah pasien Covid-19 

Kejelasan Informasi

Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Romanus Ndau mendesak agar pemerintah secara gamblang menjelaskan potensi penyebaran virus corona (Covid-19) dari jasad korban meninggal akibat pandemi tersebut.

Kasus penolakan warga menguburkan korban meninggal akibat Covid-19 menurutnya imbas dari tiadanya pemahaman yang jelas terkait potensi penyebaran virus corona melalui orang yang sudah meninggal.

"Di Kendari, Sulawesi Utara, di mana keluarga korban mengambil paksa mayat keluarganya dan membuka plastik pembungkus yang disediakan rumah sakit."

"Dan juga kasus di Medan, di mana mayat salah satu pejabat Pemkot ditelantarkan," kata Romanus saat dihubungi Tribun, Sabtu (28/3/2020).

Peristiwa itu, kata Romanus, bisa terulang karena masyakarat tidak paham soal potensi penyebaran Covid-19 melalui orang yang sudah meninggal.

Selain itu, Romanus juga mempertanyakan fungsi plastik pembungkus yang disediakan rumah sakit untuk korban meninggal akibat virus Corona.

"Apakah plastik pembungkus berfungsi agar mayat steril sehingga tak berpotensi menyebar Corona ke orang lain atau bagaimana? Jika demikian, tentu tak masuk akal jika mayat korban Covid-19 langsung dimakamkan sehingga menghilangkan hak keluarga untuk mendoakan dan memakamkannya," ujar Romanus.

Romanus menegaskan, masyarakat ketakutan karena tidak paham soal virus corona. Apakah lebih berbahaya pada orang yang sudah meninggal atau tidak, khususnya pada proses penyebarannya.

Kisah Haru Kades Gunungwuled Purbalingga, Beri Bantuan ODP Karantina Seperti Memberi Makan Binatang

Simak Prakiraan Cuaca Purwokerto Kabupaten Banyumas, Kamis 2 April 2020

Baru Saja Dikaruniai Bayi, Pemain Sinetron Anak Langit, Raya Kitty Gugat Cerai Suami

Baru Saja Dikaruniai Bayi, Pemain Sinetron Anak Langit, Raya Kitty Gugat Cerai Suami

Namun demikian, Romanus optimistis bahwa virus Corona akan berakhir dalam beberapa pekan ke depan. Pemerintah pun telah mengambil sejumlah tindakan cepat dan komprehensif.

"Betul di sana sini ada kekurangan. Itu wajar ini bangsa besar.Semua pihak dimohon untuk bersabar sembari terus mengambil langkah-langkah konkret," katanya.

Romanus pun mengimbau agar masyarakat berhenti menghujat upaya penanganan virus corona.Menghujat dinilainya langkah yang tidak produktif dan melemahkan daya juang para tenaga medis. Ia mengingatkan pertahan terbaik pemerintah adalah dengan adanya keterbukaan informasi.(rina/genik/tribunnetwork/cep)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Keluarkan Pedoman Pemulasaraan Jenazah Korban Covid-19, Pemakaman Boleh Satu Liang, 

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved