Berita Bisnis
PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram Kripto, Termasuk Bitcoin. Begini Sejarah Mata Uang Virtual Itu
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) mengeluarkan fatwa haram untuk uang kripto atau cryptocurrency.
Pengembangan mata uang daring (dalam jaringan/online) ini terjadi pada medio tahun 1998 hingga tahun 2009.
Dua contoh prpyek pengembangan mata uang daring tersebut, yakni B-Money dan Bit Gold, yang hingga saat ini, tidak pernah benar-benar terealisasi.
Dilansir dari The Balance, ide pengembangan mata uang digital terjadi di Belanda dan Amerika Serikat di tahun 1980an.
Mata uang digital paling awal dan dianggap setara dengan aset kripto yang saat ini berkembang yakni Digicash.
Meski demikian, Digicash berakhir gagal pada tahun 1990an.
Kemudian, perusahaan penyedia jasa pembayaran asal Amerika Serikat, PayPal, serta beberapa kompetitornya mulai mengembangkan pendekatan transaksi digital dengan mata uang yang saat ini tersedia.
Hingga saat ini, bisnis jasa layanan transaksi digital memainkan peran besar di bisnis perdagangan online lintas negara.
Hingga akhirnya tahun 2008, sebuah sebuah dokumen dengan judul Bitcoin-Sistem Uang Elektronik Peer to Peer diunggah di sebuah forum diskusi mailing list kriptografi.
Dokumen tersebut diunggah oleh seseorang yang menyebut dirinya Satoshi Nakamoto.
Hingga saat ini, identitas Satoshi Nakamoto masih menjadi misteri.
Perangkat lunak atau software bitcoin mulai tersedia untuk publik pertama kalinya di tahun 2009.
Di tahun yang sama, proses penambangan untuk bisa mendapatkan bitcoin dimulai.
Jumlah bitcoin yang beredar pun kian banyak seiring dengan meningkatnya jumlah orang yang melakukan porses tambang.
Baca juga: Dijuluki Ratu Ular, Nenek Asal Purwokerto Banyumas Kerap Bantu Warga Tangkap dan Koleksi 75 Ular
Baca juga: Viral Mobil Plat Merah Milik Dinkes Klaten Halangi Ambulans, Begini Kronologi dan Akhirnya
Baca juga: UNS Solo Evaluasi Keberadaan Menwa: Sementara Dilarang Melakukan Aktivitas Apapun
Baca juga: Buka Diklatsar Satgas Karang Taruna, Bupati Purbalingga Ingin Anak Muda Jadi Agen Perubahan
Hingga akhirnya, di tahun 2010, untuk pertama kalinya, seseorang memutuskan untuk menjual bitcoin mereka, yakni sebanyak 10.000 bitcoin untuk dua loyang pizza.
Bila orang tersebut memutuskan menahan bitcoin yang ia miliki, nilainya saat ini bisa mencapai lebih dari 100 juta dollar AS. Saat ini, bitcoin dihargai lebih dari sekitar 60.000 dollar AS per keping.