Berita Bisnis

PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram Kripto, Termasuk Bitcoin. Begini Sejarah Mata Uang Virtual Itu

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) mengeluarkan fatwa haram untuk uang kripto atau cryptocurrency.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/CPA Canada
Ilustrasi aset kripto. 

Aset kripto selain bitcoin mulai berkembang di kisaran tahun 2011.

Aset kripto alternatif atau disebut juga dengan altcoin mulai berkembang seiring dengan kian populernya konsep mata uang yang terdesentralisasi dan terenkripsi.

Saat ini, secara keseluruhan, ada lebih dari 10.000 mata uang kripto yang diperdagangkan di seluruh dunia. (Kompas.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PWNU Jawa Timur Keluarkan Fatwa Haram Mata Uang Kripto, Kenali Potensi Risikonya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved