Berita Bisnis

PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram Kripto, Termasuk Bitcoin. Begini Sejarah Mata Uang Virtual Itu

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) mengeluarkan fatwa haram untuk uang kripto atau cryptocurrency.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/CPA Canada
Ilustrasi aset kripto. 

"Untuk itu, literasi mengenai karakteristik dan potensi kerugian yang mungkin timbul dari investasi pada set kripto perlu ditingkatkan," tulis BI dalam Kajian Stabilitas Keuangan No 37, yang diluncurkan Selasa (5/10/2021).

"Perdagangan aset kripto saat ini masih bersifat early stage, fasilitas yang dimiliki pedagang masih terbatas pada spot trading dengan jumlah transaksi aset kripto yang masih kecil, bila dibandingkan dengan transaksi saham," lanjut tulisan tersebut.

Minat Investasi Aset Kripto Melonjak

Bank Indonesia (BI) melihat adanya peningkatan jumlah investor dan transaksi aset kripto pada semester I-2021.

Mengutip dari Indodax, bank sentral menyebut, ada peningkatan signifikan jumlah investor maupun transaksi aset kripto dari akhir 2020 dan mencapai puncaknya pada Maret 2021.

"Pada Maret 2021, jumlah investor mencapai sekitar 3,5 juta hingga 4,0 juta. Tetapi, jumlah active trader dibandingkan total investor hampir mencapai 21,5%," tulis bank sentral.

Peningkatan yang pesat tersebut sejalan dengan kenaikan harga aset kripto yang juga signifikan pada Maret 2021.

Pada saat itu, salah satu jenis aset kripto yang paling diminati masyarakat Indonesia adalah Bitcoin.

Baca juga: Selamat! Pemural Asal Cilacap Juara 3 Bhayangkara Mural Festival di Mabes Polri

Baca juga: Stok Vaksin untuk Dosis Dua Habis, Sekda Kendal: Tak Pengaruhi Jadwal Vaksinasi Dosis Pertama

Baca juga: Diundang ke Bali, Kie Art School Purbalingga Tampilkan Kesenian Ujungan Berusia 111 Tahun

Baca juga: Hasil Survei LSIN, Lima Menteri Mendapat Penilaian Berkinerja Terbaik. Ini Nama-namanya

Jenis ini bahkan diperdagangkan dengan harga yang paling tinggi.

Sebut saja, pada periode tersebut, Bitcoin sempat mencapai level tertinggi sebesar Rp 850 juta per keping atau naik 112,5% dari level Desember 2020 yang sebesar Rp 400 juta per keping.

Kenaikan harga yang cukup tajam tersebut, antara lain dipengaruhi kemudahan membuat akun di berbagai perdagangan aset kripto dengan modal yang relatif kecil, serta adanya pembelian BItcoin oleh beberapa korporasi besar global.

Sementara, di Amerika Serikat (AS), stimulus fiskal juga turut mendorong ruah tangga yang memilih aset kripto sebagai alternatif investasi (safe haven).

Sejarah Mata Uang Kripto

Ternyata, sejarah mata uang kripto tak bermula dari pengembangan bitcoin.

Dilansir dari Forbes, sebelum bitcoin dikembangkan, telah dilakukan beberapa upaya membuat mata uang berbasis digital dengan buku kas atau catatan besar transaksi yang terenkripsi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved