Penanganan Corona

MUI Keluarkan Fatwa: Vaksinasi saat Ramadan Tak Membatalkan Puasa

Majelis Ulama Indonesia menegaskan, vaksinasi Covid-19 yang diberikan lewat suntikan saat Ramadan tak membatalkan puasa.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/HERMAWAN HANDAKA
Ilustrasi. Petugas Puskesmas Pandanaran Kota Semarang memberikan vaksin Covid-19 produksi Sinovac kepada tenaga kesehatan Kota Semarang, di lantai 10 gedung Dinas Kesehatan Kota Semarang, Jumat (15/1/21). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia menegaskan, vaksinasi Covid-19 yang diberikan lewat suntikan saat Ramadan tak membatalkan puasa.

Penegasan ini disampaikan lewat fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari siaran pers pada Rabu (17/3/2021).

Yang dimaksud injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan lewat cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Dengan demikian, kata Asrorun, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Baca juga: Segerakan Vaksinasi Terhadap Guru! Berikut Alasan Bupati Karanganyar

Baca juga: Peminat Vaksinasi Gotong Royong Tinggi, Tercatat Ada 11.542 Perusahaan dan UMKM yang Daftar ke Kadin

Baca juga: Gerakan Vaksinasi di Pemalang, Targetkan 12 Ribu Orang Bisa Disuntik Vaksin

Baca juga: 3.976 Guru Sekolah Negeri dan Swasta di Salatiga Bakal Divaksin Covid-19, Pelaksanaan Tunggu Stok

Meski demikian, MUI memberikan tiga rekomendasi soal vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadhan.

Pertama, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

"Kedua, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa," tutur Asrorun.

Pertimbangannya, jika dilakukan saat siang hari, dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Ketiga, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Sebagaimana diketahui, saat ini, program vaksinasi pemerintah telah berjalan dalam dua tahap.

Tahap pertama, yakni vaksinasi untuk tenaga kesehatan yang dimulai pada 17 Januari 2021.

Tahap kedua, yakni vaksinasi untuk pedagang pasar, pendidik (guru, dosen, tenaga pendidik), tokoh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Keamanan (TNI-Polri).

Di tahap ini, vaksinasi juga diberikan kepada pelaku pariwisata (petugas hotel dan petugas restoran), pelayanan publik (Damkar, BPBD, BUMN, BPJS, Kepala/perangkat Desa), pekerja transportasi publik, atlet dan wartawan, yang dimulai pada 17 Februari 2021.

Baca juga: Mudik Lebaran Tak Dilarang, Ini Pesan Epidemiolog agar Tak Terjadi Penularan Covid-19

Baca juga: 5 Berita Populer: Kadus di Kudus Beri Nama 3 Anaknya Merek Mobil-Fakta Anak Dirantai di Purbalingga

Baca juga: Masuk Program 100 Hari Kerja Bupati, Perbaikan 128 Ruas Jalan di Pemalang Dikebut April-Mei

Baca juga: Bayi Perempuan Ditinggal di Rumah Warga di Jepang Kudus, Hasil Hubungan Gelap Anak Pemilik Rumah

Selanjutnya, akan ada vaksinasi tahap ketiga dan keempat yang akan dimulai pada April 2021 dan dijadwalkan selesai pada Maret 2022.

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap tiga adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

Sementara itu, sasaran vaksinasi tahap empat adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lain dengan pendekatan kluster sesuai ketersediaan vaksin. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa Ramadhan".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved