Fatwa Rokok Elektrik Haram, PW Muhammdiyah Jateng: Tak Perlu Resah, Tak Ditaati Tak Apa-apa
majelis tarjih dan tajdid muhammdiyah keluarkan fatwa haramnya rokok eletrik. kata ketua dpw muhammadiyah jateng, m tafsir, masyarakat tak perlu resah
Penulis: iwan Arifianto | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, mengeluarkan fatwa bahwa rokok elektrik atau dikenal dengan sebutan vape, adalah haram.
Perihal haramnya vape ini tertuang dalam fatwa majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PER/L1/E/2020 tentang hukum merokok e-cigarette (rokok elektrik).
Fatwa ini tak muncul dalam ruang dan waktu yang kosong. Fatwa muncul setelah digelarnya konsolidasi internal antara Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC), Universitas Muhammadiyah Magelang, dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
• Resmi! Ada Omah Sastra Ahmad Tohari di Agro Karang Pangiyongan. Geliatkan Seni-Budaya Banyumasan
• Kisah Mbah Kartasun Berjualan Meja di Usia 89 Tahun, Sering Dikira Pengemis dan Selalu Bawa UUD 45
• Warga Antuasias Sambut CFD Perdana Purbalingga, Ingin Ada Setiap Minggu. Ini Foto-fotonya
• Sekeluarga Keracunan Setelah Santap Daging Anjing Rebus, Satu Bocah Meninggal Dunia
Menanggapi hal ini, Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Jawa Tengah (Jateng) meminta masyarakat agar tidak perlu resah karena adanya fatwa tentang haramnya rokok elektonik atau vape.
"Bagi yang mau hidup sehat monggo ikuti saja. Kalau tidak mau mengikuti, tidak masalah."
"Orang Muhammadiyah tidak menaati fatwa juga tidak apa-apa."
"Apalagi orang lain (di luar Muhammadiya), karena fatwa bukan undang-undang," kata Ketua DPW Muhammadiyah Jawa Tengah, M Tafsir kepada TribunJateng.com, Minggu (26/1/2020).
• Update : Kanada Menjadi Negara ke 13 yang Mengumumkan Temuan Infeksi Virus Corona di Negaranya
Di sisi lain, Tafsir menegaskan, pihaknya konsisten mengikuti fatwa tersebut.
Kemudian ditindaklanjuti dengan terus mengkampanyekan bahaya merokok dan vape.
"Meskipun fatwa masih di tingkat majlis belum menjadi keputusan final Pimpinan Pusat Muhammadiyah."
"Namun kami selalu mengajak masyarakat untuk hidup sehat, satu resep hidup sehat satu di antaranya tidak merokok, " jelasnya.
• Barcelona Kalah dari Valencia 2-0, Suporter Kedua Tim Bentrok di Luar Lapangan
• Kisah Kakak Beradik yang Depresi Berat Karena Diperkosa Ayah Kandung di Trenggalek
• Klarifikasi RSUP dr Sardjito Yogyakarta Terkait Dua Perawatnya Terinfeksi Virus Corona
• Ini 10 Rumah Sakit di Jateng yang Jadi Rujukan Pasien Suspect Corona. Simak Selengkapnya
Menurut Tafsir, vape dilarang lantaran merusak kesehatan bagi diri pengguna dan orang lain.
Lantaran imbauan dinilai kurang tegas, dikeluarkanlah fatwa. Dia berharap fatwa itu diterima dengan kesadaran dan sikap sukarela.
"Kami imbau kalau mau sehat ya jangan merokok apapun bentuknya."
"Tugas kami hanya memberi petunjuk ke masyarakat tentang hidup sehat, " ungkapnya. (Iwan Arifianto)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Fatwa Rokok Elektrik Haram, DPW Muhammadiyah Jateng: Masyarakat Tidak Perlu Galau