Teror Virus Corona

PBNU dan PP Muhammadiyah Kompak Imbau Tak Gelar Salat Jumat untuk Sementara Waktu, Sesuai Fatwa MUI

PBNU dan PP Muhammadiyah Kompak Imbau Tak Gelar Salat Jumat untuk Sementara Waktu, Sesuai Fatwa MUI

TribunJateng.com/Hermawan Handaka
Ilustrasi - Salat Jumat di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) di Semarang. 

PBNU dan PP Muhammadiyah Kompak Imbau Tak Gelar Salat Jumat untuk Sementara Waktu, Sesuai Fatwa MUI

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah sama-sama mengeluarkan imbauan agar warga meniadakan ibadah salat Jumat untuk sementara waktu.

Terutama di wilayah-wilayah yang rawan penularan virus corona (Covid-19).

Hal ini sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), perihal ditiadakannya pelaksanaan ibadah salat Jumat dan menggantinya dengan salat zuhur di rumah.

Pengurus Pusat Muhammadiyah mengimbau agar umat Muslim dan warga Muhammadiyah untuk sementara waktu dapat mengganti pelaksanaan ibadah shalat Jumat menjadi salat zuhur.

Dewan Pimpinan MUI, Masduki Baidlowi: Fatwa Soal Larangan Salat Jumat Tepis Pemikiran Konspiratif

Imam Besar Masjid Istiqlal: Sudah Cukup Alasan untuk Tidak Menggelar Salat Jumat

BREAKING NEWS: Tidak Ada Salat Jumat di Jakarta Hari Ini

Masjid Raya Cilodong Hentikan Sementara Pelaksanaan Salat Jumat dan Salat Berjamaah

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan imbauan tersebut melalui keterangan yang diunggah melalui akun Instagram resmi Muhammadiyah, @lensamu, Jumat (20/3/2020).

"Berkaitan dengan penyebaran wabah Covid-19, sesuai dengan prinsip kedaruratan yang dipedomani dari Al-Quran dan Al-Sunnah Al-Maqbulah serta merujuk pada maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau agar umat mulsim dan warga Muhammadiyah menunaikan shalat dzuhur di kediaman masing-masing sebagai pengganti shalat Jumat di masjid," tulis keterangan tersebut.

Haedar juga menyatakan agar para takmir masjid tidak perlu menyelenggarakan salat Jumat di masjid seperti pada umumnya.

Sementara, untuk ibadah salat wajib atau fardhu berjamaah juga diimbau untuk dapat dilaksanakan di kediaman masing-masing untuk sementara waktu.

"Semoga Allah SWT melimpahkan pahala dan perlindungan untuk hamba-Nya yang beriman dan beramal shaleh," imbuh keterangan itu.

Bima Arya Wali Kota Bogor Positif Virus Corona: Hanya Batuk Kecil, Tak Ada Gejala Signifikan

Imbauan PBNU 

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga mengimbau umat muslim yang tinggal di zona merah virus corona (Covid-19) untuk tidak melaksanakan shalat Jumat di masjid.

Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.

"Jika umat Islam tinggal di daerah zona merah virus corona, maka umat Islam dianjurkan melaksanakan salat zuhur di rumah masing-masing dan tak memaksakan menyelenggarakan salat Jumat di masjid," kata Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Nadjib Hassan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/3/2020).

Hassan mengatakan, masyarakat yang tinggal di zona merah juga dianjurkan tidak melakukan shalat berjemaah. Serta mengurangi aktivitas yang bisa membuat kerumunan.

Viral Video Anggota DPRD Blora Murka Tolak Periksa Kesehatan Setelah Kunker ke Lombok: SOP-nya Mana?

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved