Teror Virus Corona

PBNU dan PP Muhammadiyah Kompak Imbau Tak Gelar Salat Jumat untuk Sementara Waktu, Sesuai Fatwa MUI

PBNU dan PP Muhammadiyah Kompak Imbau Tak Gelar Salat Jumat untuk Sementara Waktu, Sesuai Fatwa MUI

TribunJateng.com/Hermawan Handaka
Ilustrasi - Salat Jumat di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) di Semarang. 

"Sebagai gantinya, mereka melaksanakan salat zuhur atau jemaah di kediaman masing-masing," ungkapnya.

Sedangkan untuk umat muslim yang berada di zona kuning Covid-19, kata Hassan, masih diperbolehkan melakukan shalat Jumat atau shalat berjemaah di masjid.

Walaupun diperbolehkan, Hassan tetap menyarankan umat muslim untuk beribadah di rumah. Sebab, menurut dia, wabah Covid-19 tidak bisa dianggap remeh.

"Umat Islam yang berada di zona kuning pun tetap dianjurkan mengambil dispensasi atau rukhshoh dalam syari’at Islam, yaitu memilih melaksanakan shalat zuhur di rumah masing-masing daripada salat Jumat di masjid," ucap Hasan.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Pengurus Tanfidziyah PBNU, Robikin Emhas, membenarkan kalau zona merah adalah untuk daerah yang memiliki banyak kasus Covid-19 dan zona kuning untuk daerah yang daerah dengan jumlah kasus tidak banyak tetapi rawan peningkatan.

Bukan TKW, Kita! Kronologi Anggota DPRD Blora Tolak Cek Kesehatan Setelah Pulang Kunker dari Lombok

Kahar Mengaku Dirampok dan Diikat di Bawah Jembatan, Polisi: Hanya Karangan Biar Batal Menikah

Petugas Gabungan Berjaga di 4 Wilayah Perbatasan Banyumas, Antisipasi Penularan Virus Corona

UPDATE Virus Corona di Jateng: 2.236 ODP, 16 Kasus PDP, Positif Covid-19 di Semarang 6 Orang

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa terkait ibadah shalat Jumat di tengah wabah virus corona (Covid-19).

Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, MUI merilis fatwa bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).

"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," sambung dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PBNU Imbau Masyarakat di Zona Merah Corona Tak Lakukan Shalat Jumat di Masjid dan PP Muhammadiyah Imbau Umat Muslim Ganti Shalat Jumat dengan Dzuhur di Rumah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved