Teror Virus Corona

PBNU dan PP Muhammadiyah Kompak Imbau Tak Gelar Salat Jumat untuk Sementara Waktu, Sesuai Fatwa MUI

PBNU dan PP Muhammadiyah Kompak Imbau Tak Gelar Salat Jumat untuk Sementara Waktu, Sesuai Fatwa MUI

TribunJateng.com/Hermawan Handaka
Ilustrasi - Salat Jumat di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) di Semarang. 

PBNU dan PP Muhammadiyah Kompak Imbau Tak Gelar Salat Jumat untuk Sementara Waktu, Sesuai Fatwa MUI

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah sama-sama mengeluarkan imbauan agar warga meniadakan ibadah salat Jumat untuk sementara waktu.

Terutama di wilayah-wilayah yang rawan penularan virus corona (Covid-19).

Hal ini sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), perihal ditiadakannya pelaksanaan ibadah salat Jumat dan menggantinya dengan salat zuhur di rumah.

Pengurus Pusat Muhammadiyah mengimbau agar umat Muslim dan warga Muhammadiyah untuk sementara waktu dapat mengganti pelaksanaan ibadah shalat Jumat menjadi salat zuhur.

Dewan Pimpinan MUI, Masduki Baidlowi: Fatwa Soal Larangan Salat Jumat Tepis Pemikiran Konspiratif

Imam Besar Masjid Istiqlal: Sudah Cukup Alasan untuk Tidak Menggelar Salat Jumat

BREAKING NEWS: Tidak Ada Salat Jumat di Jakarta Hari Ini

Masjid Raya Cilodong Hentikan Sementara Pelaksanaan Salat Jumat dan Salat Berjamaah

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan imbauan tersebut melalui keterangan yang diunggah melalui akun Instagram resmi Muhammadiyah, @lensamu, Jumat (20/3/2020).

"Berkaitan dengan penyebaran wabah Covid-19, sesuai dengan prinsip kedaruratan yang dipedomani dari Al-Quran dan Al-Sunnah Al-Maqbulah serta merujuk pada maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau agar umat mulsim dan warga Muhammadiyah menunaikan shalat dzuhur di kediaman masing-masing sebagai pengganti shalat Jumat di masjid," tulis keterangan tersebut.

Haedar juga menyatakan agar para takmir masjid tidak perlu menyelenggarakan salat Jumat di masjid seperti pada umumnya.

Sementara, untuk ibadah salat wajib atau fardhu berjamaah juga diimbau untuk dapat dilaksanakan di kediaman masing-masing untuk sementara waktu.

"Semoga Allah SWT melimpahkan pahala dan perlindungan untuk hamba-Nya yang beriman dan beramal shaleh," imbuh keterangan itu.

Bima Arya Wali Kota Bogor Positif Virus Corona: Hanya Batuk Kecil, Tak Ada Gejala Signifikan

Imbauan PBNU 

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga mengimbau umat muslim yang tinggal di zona merah virus corona (Covid-19) untuk tidak melaksanakan shalat Jumat di masjid.

Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.

"Jika umat Islam tinggal di daerah zona merah virus corona, maka umat Islam dianjurkan melaksanakan salat zuhur di rumah masing-masing dan tak memaksakan menyelenggarakan salat Jumat di masjid," kata Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Nadjib Hassan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/3/2020).

Hassan mengatakan, masyarakat yang tinggal di zona merah juga dianjurkan tidak melakukan shalat berjemaah. Serta mengurangi aktivitas yang bisa membuat kerumunan.

Viral Video Anggota DPRD Blora Murka Tolak Periksa Kesehatan Setelah Kunker ke Lombok: SOP-nya Mana?

"Sebagai gantinya, mereka melaksanakan salat zuhur atau jemaah di kediaman masing-masing," ungkapnya.

Sedangkan untuk umat muslim yang berada di zona kuning Covid-19, kata Hassan, masih diperbolehkan melakukan shalat Jumat atau shalat berjemaah di masjid.

Walaupun diperbolehkan, Hassan tetap menyarankan umat muslim untuk beribadah di rumah. Sebab, menurut dia, wabah Covid-19 tidak bisa dianggap remeh.

"Umat Islam yang berada di zona kuning pun tetap dianjurkan mengambil dispensasi atau rukhshoh dalam syari’at Islam, yaitu memilih melaksanakan shalat zuhur di rumah masing-masing daripada salat Jumat di masjid," ucap Hasan.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Pengurus Tanfidziyah PBNU, Robikin Emhas, membenarkan kalau zona merah adalah untuk daerah yang memiliki banyak kasus Covid-19 dan zona kuning untuk daerah yang daerah dengan jumlah kasus tidak banyak tetapi rawan peningkatan.

Bukan TKW, Kita! Kronologi Anggota DPRD Blora Tolak Cek Kesehatan Setelah Pulang Kunker dari Lombok

Kahar Mengaku Dirampok dan Diikat di Bawah Jembatan, Polisi: Hanya Karangan Biar Batal Menikah

Petugas Gabungan Berjaga di 4 Wilayah Perbatasan Banyumas, Antisipasi Penularan Virus Corona

UPDATE Virus Corona di Jateng: 2.236 ODP, 16 Kasus PDP, Positif Covid-19 di Semarang 6 Orang

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa terkait ibadah shalat Jumat di tengah wabah virus corona (Covid-19).

Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, MUI merilis fatwa bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).

"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," sambung dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PBNU Imbau Masyarakat di Zona Merah Corona Tak Lakukan Shalat Jumat di Masjid dan PP Muhammadiyah Imbau Umat Muslim Ganti Shalat Jumat dengan Dzuhur di Rumah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved