Wabah Virus Corona
Imam Besar Masjid Istiqlal: Sudah Cukup Alasan untuk Tidak Menggelar Salat Jumat
Imam Besar Masjid Istiqlal Prof. KH Nasaruddin Umar, MA, Ph. D, mengimbau masyarakat mengikuti fatwa MUI.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Imam Besar Masjid Istiqlal Prof. KH Nasaruddin Umar, MA, Ph. D, mengimbau masyarakat mengikuti fatwa MUI dan imbauan pemerintah untuk melaksanakan ibadah di rumah.
Terlebih, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah yang memiliki banyak kasus penularan virus corona (COVID-19).
"Kami juga mempelajari di negara lain, termasuk Iran, Korea Selatan, dan Itali, yang 2-3 hari terakhir ini sangat-sangat memprihatinkan.
"Sehingga supaya tidak terjadi di negara tercinta kita ini, saya selaku Imam Besar Masjid Istiqlal mengimbau kepada seluruh umat Islam, terutama yang ada di wilayah-wilayah yang sangat banyak kasus ini, maka sudah cukup alasan untuk tidak melakukan pertemuan dalam keadaan berjamaah termasuk di dalamnya salat jumat," tutur Nasaruddin, seperti yang dilansir dari Youtube BNPB, Jumat (20/3/2020) pagi.
• Chord Kunci Gitar Lagu Jodoh Pasti Bertemu Afgan
• Tukang Ojek Aniaya Polisi, Begini Kronologisnya
• Antara Pogba dan Haaland, Mino Raiola Buka Suara Siapa yang Berpotensi Gabung Real Madrid
• Virus Corona Meluas, Maia Estianty Sumbang APD ke Rumah Sakit di Bekasi dan Jakarta
Menurut Nasaruddin, hal ini tak lain untuk mencegah penyebaran virus corona.
Bagi warga di daerah yang dianggap masih aman, Nasaruddin mengatakan, dapat melaksanakan salat berjamaah dengan mengikuti imbauan-imbauan untuk mencegah penularan.
"Kalaupun misalnya mau melaksanakn salat jamaah karena daerahnya masih aman, maka kita perlu memperhatikan imbaun-imbauan, jarak antar orang sekitar 2 meter, di Masjid Istiqlal melakukan hal itu," ungkapnya.
Sementara itu, Nasaruddin juga menyampaikan bahwa Masjid Istiqlal sementara waktu tidak digunakan untuk salat Jumat.
"Karena itu pada hari ini, terutama setelah ada imbauan Bapak Presiden, diperkuat imbauan Bapak Gubernur DKI Jakarta, diperkuat dengan komunikasi imam-imam besar di sejumlah negara Islam yang juga melakukan hal yang sama, barulah kita menetapkan bahwa hari ini, untuk dua Jumat yang akan datang, kita tidak menggunakannnya untuk salat jumat," tutur Nasaruddin.
Fatwa MUI
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa seputar penyelenggaraan ibadah di tengah situasi wabah virus corona (Covid-19).
Deputi Pengembangan Pemuda, Dr. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, MA, menyampaikan fatwa tersebut diterbitkan sebagai panduan bagi masyarakat, khususnya kaum muslim di Indonesia.
Masyarakat diimbau agar tetap menjalankan pelaksanaan ibadah sekaligus berkontribusi mencegah peredaran Covid-19.
Oleh karena itu, terdapat sembilan poin penting yang disampaikan oleh MUI.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.