Wabah Virus Corona
Imam Besar Masjid Istiqlal: Sudah Cukup Alasan untuk Tidak Menggelar Salat Jumat
Imam Besar Masjid Istiqlal Prof. KH Nasaruddin Umar, MA, Ph. D, mengimbau masyarakat mengikuti fatwa MUI.
Satu di antaranya yaitu panduan pelaksanaan ibadah di tempat umum ataupun ibadah salat Jumat dalam kondisi wabah seperti saat ini.
Asrorun menyampaikan, bagi seseorang yang positif terpapar Covid-19 maka ia bertanggung jawab untuk melakukan pengobatan dan isolasi diri.
"Ketika ada orang yang sudah positif terpapar Covid-19 maka tanggung jawab melakukan pengobatan dan isolasi diri agar tidak terjadi penularan orang lain," tutur Asrorun, dilansir dari YouTube BNPB, Kamis (18/3/2020) siang.
Lebih lanjut disebutkan, salat Jumat dapat diganti salat zuhur karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
Baginya pun haram melakukan aktivitas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah solat 5 waktu, tarawih, Ied di masjid serta pengajian umum, dan tabligh akbar.
Fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19. (MUI) (mui.or.id)
Sementara itu, seseorang dalam kondisi sehat namun tinggal di kawasan yang memiliki potensi penularan tinggi maka dilarang untuk ibadah di tempat umum.
"Ketika dalam kondisi kebugaran sehat, maka ada dua kondisi yang perlu diperhatikan," kata Asrorun.
"Pertama, jika dia ada di kawasan yang punya potensi penularan tinggi atau sangat tinggi maka dia dilarang untuk beribadah di tempat umum yang punya potensi penularan," terangnya.
• UPDATE: Tingkat Kematian Virus Corona di Indonesia Capai 8 Persen, Tercatat 25 Orang Meninggal
• Kisah Tragis Ibu dan Dua Anaknya Tewas Karena Corona, Tertular Ketika Pertemuan Keluarga Besar
• Para Pengusaha Indonesia dan Yayasan Budha Galang Dana Bantuan 1 Juta Rapid Test Kit Corona
• Rapor 18 Hari Corona Menginfeksi Indonesia, Angka Kematian Tertinggi di Asia Tenggara
Sementara itu, bagi seseorang yang sehat dan tinggal di kawasan berpotensi penularan rendah maka ia berkewajiban menjalankan ibadahnya di tempat umum sebagaimana biasanya.
Dengan catatan, setiap orang harus bertanggung jawab dalam menjalankan langkah-langkah pencegahan virus corona.
"Kalau sehat dan berada di kawasan hijau, kawasan potensi penyebaran rendah, ia tetap memiliki kewajiban sebagaimana biasa tapi harus tetap mencegah penularan," ungkapnya.
Langkah pencegahan itu dilakukan dengan tidak melakukan kontak fisik langsung seperti bersalaman, berpelukan, atau cium tangan.
Selain itu juga dengan membawa sajadah sendiri dan sering membasuh tangan menggunakan sabun.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS - Imam Besar Masjid Istiqlal Imbau Masyarakat Ibadah di Rumah,