Wabah Virus Corona
Imam Besar Masjid Istiqlal: Sudah Cukup Alasan untuk Tidak Menggelar Salat Jumat
Imam Besar Masjid Istiqlal Prof. KH Nasaruddin Umar, MA, Ph. D, mengimbau masyarakat mengikuti fatwa MUI.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Imam Besar Masjid Istiqlal Prof. KH Nasaruddin Umar, MA, Ph. D, mengimbau masyarakat mengikuti fatwa MUI dan imbauan pemerintah untuk melaksanakan ibadah di rumah.
Terlebih, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah yang memiliki banyak kasus penularan virus corona (COVID-19).
"Kami juga mempelajari di negara lain, termasuk Iran, Korea Selatan, dan Itali, yang 2-3 hari terakhir ini sangat-sangat memprihatinkan.
"Sehingga supaya tidak terjadi di negara tercinta kita ini, saya selaku Imam Besar Masjid Istiqlal mengimbau kepada seluruh umat Islam, terutama yang ada di wilayah-wilayah yang sangat banyak kasus ini, maka sudah cukup alasan untuk tidak melakukan pertemuan dalam keadaan berjamaah termasuk di dalamnya salat jumat," tutur Nasaruddin, seperti yang dilansir dari Youtube BNPB, Jumat (20/3/2020) pagi.
• Chord Kunci Gitar Lagu Jodoh Pasti Bertemu Afgan
• Tukang Ojek Aniaya Polisi, Begini Kronologisnya
• Antara Pogba dan Haaland, Mino Raiola Buka Suara Siapa yang Berpotensi Gabung Real Madrid
• Virus Corona Meluas, Maia Estianty Sumbang APD ke Rumah Sakit di Bekasi dan Jakarta
Menurut Nasaruddin, hal ini tak lain untuk mencegah penyebaran virus corona.
Bagi warga di daerah yang dianggap masih aman, Nasaruddin mengatakan, dapat melaksanakan salat berjamaah dengan mengikuti imbauan-imbauan untuk mencegah penularan.
"Kalaupun misalnya mau melaksanakn salat jamaah karena daerahnya masih aman, maka kita perlu memperhatikan imbaun-imbauan, jarak antar orang sekitar 2 meter, di Masjid Istiqlal melakukan hal itu," ungkapnya.
Sementara itu, Nasaruddin juga menyampaikan bahwa Masjid Istiqlal sementara waktu tidak digunakan untuk salat Jumat.
"Karena itu pada hari ini, terutama setelah ada imbauan Bapak Presiden, diperkuat imbauan Bapak Gubernur DKI Jakarta, diperkuat dengan komunikasi imam-imam besar di sejumlah negara Islam yang juga melakukan hal yang sama, barulah kita menetapkan bahwa hari ini, untuk dua Jumat yang akan datang, kita tidak menggunakannnya untuk salat jumat," tutur Nasaruddin.
Fatwa MUI
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa seputar penyelenggaraan ibadah di tengah situasi wabah virus corona (Covid-19).
Deputi Pengembangan Pemuda, Dr. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, MA, menyampaikan fatwa tersebut diterbitkan sebagai panduan bagi masyarakat, khususnya kaum muslim di Indonesia.
Masyarakat diimbau agar tetap menjalankan pelaksanaan ibadah sekaligus berkontribusi mencegah peredaran Covid-19.
Oleh karena itu, terdapat sembilan poin penting yang disampaikan oleh MUI.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Satu di antaranya yaitu panduan pelaksanaan ibadah di tempat umum ataupun ibadah salat Jumat dalam kondisi wabah seperti saat ini.
Asrorun menyampaikan, bagi seseorang yang positif terpapar Covid-19 maka ia bertanggung jawab untuk melakukan pengobatan dan isolasi diri.
"Ketika ada orang yang sudah positif terpapar Covid-19 maka tanggung jawab melakukan pengobatan dan isolasi diri agar tidak terjadi penularan orang lain," tutur Asrorun, dilansir dari YouTube BNPB, Kamis (18/3/2020) siang.
Lebih lanjut disebutkan, salat Jumat dapat diganti salat zuhur karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
Baginya pun haram melakukan aktivitas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah solat 5 waktu, tarawih, Ied di masjid serta pengajian umum, dan tabligh akbar.
Fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19. (MUI) (mui.or.id)
Sementara itu, seseorang dalam kondisi sehat namun tinggal di kawasan yang memiliki potensi penularan tinggi maka dilarang untuk ibadah di tempat umum.
"Ketika dalam kondisi kebugaran sehat, maka ada dua kondisi yang perlu diperhatikan," kata Asrorun.
"Pertama, jika dia ada di kawasan yang punya potensi penularan tinggi atau sangat tinggi maka dia dilarang untuk beribadah di tempat umum yang punya potensi penularan," terangnya.
• UPDATE: Tingkat Kematian Virus Corona di Indonesia Capai 8 Persen, Tercatat 25 Orang Meninggal
• Kisah Tragis Ibu dan Dua Anaknya Tewas Karena Corona, Tertular Ketika Pertemuan Keluarga Besar
• Para Pengusaha Indonesia dan Yayasan Budha Galang Dana Bantuan 1 Juta Rapid Test Kit Corona
• Rapor 18 Hari Corona Menginfeksi Indonesia, Angka Kematian Tertinggi di Asia Tenggara
Sementara itu, bagi seseorang yang sehat dan tinggal di kawasan berpotensi penularan rendah maka ia berkewajiban menjalankan ibadahnya di tempat umum sebagaimana biasanya.
Dengan catatan, setiap orang harus bertanggung jawab dalam menjalankan langkah-langkah pencegahan virus corona.
"Kalau sehat dan berada di kawasan hijau, kawasan potensi penyebaran rendah, ia tetap memiliki kewajiban sebagaimana biasa tapi harus tetap mencegah penularan," ungkapnya.
Langkah pencegahan itu dilakukan dengan tidak melakukan kontak fisik langsung seperti bersalaman, berpelukan, atau cium tangan.
Selain itu juga dengan membawa sajadah sendiri dan sering membasuh tangan menggunakan sabun.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS - Imam Besar Masjid Istiqlal Imbau Masyarakat Ibadah di Rumah,