Berita Regional

Tukang Ojek Aniaya Polisi, Begini Kronologisnya

Seorang tukang ojek menganiaya polisi di Polsek Kupang Tengah karena tidak terima ditegur.

Editor: Rival Almanaf
Istimewa/net.
Ilustrasi tersangka. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUPANG - Seorang tukang ojek menganiaya polisi di Polsek Kupang Tengah karena tidak terima ditegur.

Akibatnya Polsek Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan tukang ojek bernama Riko Julianto Lodo, sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya Bripda Tadeus Tedy Tanon, anggota Sabhara Polres Kupang.

Virus Corona Meluas, Maia Estianty Sumbang APD ke Rumah Sakit

Antara Pogba dan Haaland, Mino Raiola Buka Suara Siapa yang Berpotensi Gabung Real Madrid

UPDATE: Tingkat Kematian Virus Corona di Indonesia Capai 8 Persen, Tercatat 25 Orang Meninggal

Kisah Tragis Ibu dan Dua Anaknya Tewas Karena Corona, Tertular Ketika Pertemuan Keluarga Besar

"Setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka, kepada Kompas.com, Kamis (19/3/2020) malam.

Riko disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Riko ditahan di Rutan Mapolres Kupang.

Sebelumnya diberitakan, Polsek Kupang Tengah dan Buser Polres Kupang, NTT, menangkap Riko, seorang tukang ojek asal Kecamatan Kupang tengah.

Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka mengatakan, Riko ditangkap karena menganiaya Bripda Tadeus Tedy Tanon, anggota Sabhara Polres Kupang.

Kejadian berawal saat Tadeus dan temannya berboncengan mengambil pakaian dinas miliknya di rumah seorang warga bernama SL.

Saat tiba di Cabang Surya, Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Tadeus menghentikan sepeda motornya dan menghubungi SL via ponsel.

Ketika itu, SL yang juga mengendarai sepeda motor, berada di seberang jalan.

"Korban (Bripda Tadeus) melihat pelaku (Riko) naik di atas sepeda motor SL, memeluk dan menciumnya dari belakang sambil meminta uang untuk minum," kata Elpidus.

Melihat itu, korban menghampiri pelaku dan menegur pelaku untuk berlaku sopan meski mabuk.

Para Pengusaha Indonesia dan Yayasan Budha Galang Dana Bantuan 1 Juta Rapid Test Kit Corona

Rapor 18 Hari Corona Menginfeksi Indonesia, Angka Kematian Tertinggi di Asia Tenggara

Simak Prakiraan Cuaca di Purwokerto Kabupaten Banyumas, Jumat 20 Maret 2020

Jaksa Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Kepada Novel Baswedan Petakan Situasi Sebelum Aksi

Mendengar teguran itu, pelaku tak terima dan hendak memukul korban.

Namun, ada warga lain yang datang menegur pelaku.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved