Berita Banyumas Hari Ini
Pesan Tiket KA Keberangkatan Mulai 26 Oktober 2021 Wajib Gunakan NIK, Begini Cara Update Datanya
Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Calon pelanggan yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021 wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak.
Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.
Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai Perpres Nomor 83 Tahun 2021.
Yakni tentang pencantuman dan pemanfaatan NIK dan atau nomor pokok wajib pajak dalam pelayanan publik.
Baca juga: Mulai Langka, Tanaman Kantong Semar Gunung Slamet Kini Dibudidayakan di Greenhouse di Banyumas
Baca juga: Oknum Penasihat Hukum di Purwokerto Positif Sabu, Terjaring saat Razia BNNK Banyumas di Tempat Kos
Baca juga: Dukung Budidaya Kapulaga di Panusupan Banyumas, Pemprov dan BPR BKK Purwokerto Beri 8000 Pohon
Baca juga: Dua Pemuda Ini Diringkus Polisi, Pemerasan Modus Kencan Online, Korban Warga Patikraja Banyumas
Aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi serta pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
Pasalnya, PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.
Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi.
Namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta segera melakukan update data akunnya.
Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021.
Adapun mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di loket stasiun atau aplikasi KAI Access.
"Adapun Layanan Customer Service di PT KAI Daop V Purwokerto ada di 4 stasiun."
"Yaitu di Stasiun Purwokerto, Kroya, Kebumen, dan Kutoarjo."
"Per 26 Oktober 2021, selain customer service di 4 stasiun, loket di Stasiun Sumpiuh, Gombong, Karanganyar, Maos, Cilacap, Sidareja, Bumiayu, dan Slawi juga dapat melayani update nomor identitas berdasarkan NIK," ujar VP PT KAI Daop V Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (21/10/2021).
PT KAI mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan baik.
Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai 31 Agustus 2021.
"Perlu kami informasikan pula bahwa KA Logawa yang merupakan salah satu kereta keberangkatan dari PT KAI Daop V Purwokerto."
"Yaitu dari Stasiun Purwokerto tujuan Jember akan dioperasikan kembali pada 29, 30 dan 31 Oktober 2021," imbuhnya.
KAI juga mengimbau para calon penumpang kereta agar mengecek kembali syarat naik kereta jarak jauh.
Salah satu persyaratan tersebut adalah larangan anak usia di bawah 12 tahun untuk naik kereta jarak jauh sejak 29 Juli 2021.
Peraturan ini berlaku untuk perjalanan kereta api jarak jauh.
Sementara untuk penumpang di atas 12 tahun, masih berlaku seperti persyaratan sebelumnya yaitu wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Pengecualian berlaku bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.
"Tapi mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," jelasnya.
PT KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api.
Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan.
Informasi selengkapnya terkait aturan NIK pada layanan Kereta Api, pelanggan dapat menghubungi Customer Service Stasiun dan Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (*)
Disclaimer Tribun Banyumas
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).
Baca juga: Debut Cleansheet Hadapi Barito Putera, Kiper PSIS Semarang Ini Banjir Pujian, Jokri: Terima Kasih
Baca juga: Alhamdulillah, PSIS Semarang Kembali Menang! Bobol Gawang Barito Putera Menit 82, Dicetak Jonathan
Baca juga: Cegah Abrasi di Pantai Lengkong Cilacap Meluas, BBWS Serayu Opak Akan Bangun Tanggul Darurat
Baca juga: Tiga Remaja Kabur Dihampiri Anggota Patroli Polres Purbalingga, Ternyata sedang Asyik Pesta Tuak