Berita Semarang

Berjualan di Daerah Larangan di Sekitar Pasar Simongan Kota Semarang, 73 PKL Ditertibkan

Satpol PP Kota Semarang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di seputaran Pasar BK Simongan dan sepanjang Jalan Simongan Raya, Senin (4/9/2021).

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/HERMAWAN HANDAKA
Petugas Satpol PP Kota Semarang membawa gerobak pedagang kaki lima (PKL) dalam penertiban di kawasan Pasar BK Simongan dan sepanjang Jalan Simongan Raya, Senin (4/9/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Satpol PP Kota Semarang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di seputaran Pasar BK Simongan dan sepanjang Jalan Simongan Raya, Senin (4/9/2021).

Petugas membantu pedagang mengemas barang dagangan, sedangkan peralatan milik pedagang diangkut mobil Satpol PP.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, Jalan Simongan dan kawasan luar pasar harus steril dari pedagang.

Apalagi, di sepanjang Banjir Kanal Barat (BKB) merupakan kawasan larangan berjualan.

Pihaknya sudah lama membiarkan namun pedagang semakin menjamur.

"Saya pastikan, mulai hari ini, tidak boleh berjualan. Apabila berjualan, kami ambil," tegasnya.

Baca juga: Lebihi Target, Capaian Vaksinasi Covid Dosis Pertama di Kota Semarang Tembus 100,53 Persen

Baca juga: Kasus Prostitusi Anak Terungkap di Kota Semarang, Mucikari Masih Remaja. Semalam Layani 2 Pelanggan

Baca juga: Deri Setiawan Dapat Rp 5 Juta, Warga Semarang Ini Juara Lomba Desain Logo Hari Jadi Karanganyar

Baca juga: Alhamdulillah, 11 Kecamatan di Kota Semarang Zero Covid

Dia menyebutkan, ada 73 pedagang yang ditertibkan, yakni PKL di seputaran Pasar BK, tujuh pedagang berjualan di luar pasar, dan 56 PKL di sepanjang BKB.

Mereka telah diperingatkan oleh pihak lurah untuk tidak berjualan di kawasan terlarang.

"Di sini (bantaran BKB) 56 pedagang, tapi bocor (mereka tidak jualan), bagi kami tidak masalah. Kami bongkar lapaknya," tambahnya.

Menurut Fajar, selama PKL tidak menempati daerah terlarang, boleh berjualan sesuai jam operasional PKL yakni sore hingga malam hari.

Trotoar Jalan Simongan dan kawasan BKB merupakan daerah larangan berjualan. Dia mengimbau pedagang untuk tertib.

"Di BKB ini dulu ada tulisannya dilarang berjualan tapi dicabut," ucapnya.

Sementara itu, seorang PKL Bagus, mengaku kecewa saat melihat lapaknya ditertibkan.

Diakuinya, memang ada pemberitahuan namun pemberitahuan tersebut hanya sekadar diminta untuk tutup.

"Hari ini kami tutup, tidak jualan," ungkapnya.

Baca juga: Kejar Level 2 PPKM, Bupati Banyumas Targetkan Vaksinasi Covid Oktober Capai 50 Persen

Baca juga: Kukuhkan Pengurus KUB, Bupati Purbalingga Dorong Petani Milenial Kapulaga Desa Gunungwuled Berekspor

Baca juga: Rutin Olahraga Jalan Kaki, Bupati Cilacap Terima Penghargaan MURI. Setiap Pagi, Lahap Jarak 10 Km

Baca juga: Kalahkan Persebaya Surabaya 3-2, Pelatih PSIS Semarang: Pemain Luar Biasa di Tengah Jadwal Padat

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved