Berita Semarang

Berjualan di Daerah Larangan di Sekitar Pasar Simongan Kota Semarang, 73 PKL Ditertibkan

Satpol PP Kota Semarang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di seputaran Pasar BK Simongan dan sepanjang Jalan Simongan Raya, Senin (4/9/2021).

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/HERMAWAN HANDAKA
Petugas Satpol PP Kota Semarang membawa gerobak pedagang kaki lima (PKL) dalam penertiban di kawasan Pasar BK Simongan dan sepanjang Jalan Simongan Raya, Senin (4/9/2021). 

Bagus merupakan satu di antara sejumlah pedagang yang berjualan di sepanjang BKB.

Dia sudah berjualan angkringan di kawasan itu sejak dua tahun lalu. Dia berharap, ada solusi atas penertiban tersebut.

Setidaknya, ada ruang untuk berjualan mengingat kondisi PPKM kemarin telah melumpukan ekonomi para pedagang.

Dia juga berharap Satpol PP tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban.

"Kalau satu ditertibkan, semua harus ditertibkan, termasuk di Suratmo dan lain-lain," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved