Berita Kriminal
Lihat Kunci Motor Tergantung, Paman Ajak Keponakan Gasak Motor Tamu Kos di Sempor Kebumen
Teka-teki pencurian sepeda motor Honda Beat di rumah kos di Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor, terungkap.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Teka-teki pencurian sepeda motor Honda Beat di rumah kos di Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor, terungkap.
Motor milik Dwi Febri (25), warga Desa Gebangsari, Kecamatan Klirong, Kebumen, itu dicuri MH (31), warga Desa Tegalretno Petanahan.
Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo menjelaskan, MH merupakan penghuni kos yang sama.
MH mencuri motor tersebut pada Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, saat Dwi bermain ke kos tersebut untuk mengunjungi temannya.
MH tak sendiri. Dia mencuri bersama R (17), sang keponakan. Keduanya merupakan warga Petanahan.
"Kedua tersangka saling bersekongkol melakukan pencurian sepeda motor milik korban," jelas Kompol Edi Wibowo dalam konferensi pers di mapolres setempat, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: Bupati Larang Warga Kirim Karangan Bunga HUT Kebumen: Dapat Dialihkan Bentuk Paket Sembako
Baca juga: Toko Alat Pertanian di Karanganyar Kebumen Hangus Terbakar, Kerugian Diperkirakan Capai Rp 1 Miliar
Baca juga: Bejat! Ayah di Kebumen Rudapaksa Anak Gadisnya hingga Trauma
Baca juga: Nganggur Hampir 2 Tahun, Seniman Campursari Ini Jalan Kaki 13 Km Temui Bupati Kebumen
Menurut keterangan MH, niat mencuri muncul setelah melihat kontak sepeda motor Dwi masih menggantung.
Setelah ada kesempatan, MH memberi tahu R bahwa ia memiliki mangsa yang siap dieksekusi.
Setelah berdiskusi lewat telepon, MH melancarkan aksinya.
"Sepeda motor korban, saat itu, tengah diparkir. Saat korban masuk ke kamar, tersangka dengan mudah mencuri sepeda motor itu," katanya.
Setelah berhasil menguasai sepeda motor tersebut, MH menuju ke Kecamatan Kuwarasan untuk bertemu R.
Sepeda motor itu dititipkan di rumah saudara mereka di kecamatan Kuwarasan.
Setelah sepeda motor itu dititipkan, MH meminta diantar kembali ke rumah kos untuk mengurangi kecurigaan.
Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, ia akan jatuh juga. Tersangka akhirnya ditangkap beberapa jam setelah mencuri, kurang lebih pukul 16.00 WIB.
Kepada penyidik, MH dan R mengakui semua perbuatannya. KEduanya dijerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Baca juga: Jembatan Plipiran Banjarnegara Rampung, Akses Menuju Dieng Bakal Makin Mudah
Baca juga: 3 Bulan, Residivis di Purbalingga Ini Lakukan 8 Kejahatan. Tertangkap Saat Curi Motor Penjual Tahu
Baca juga: Mal di Purwokerto Siap Dibuka, Bupati Banyumas Tak Wajibkan Pengunjung Tunjukkan Kartu Vaksin
Baca juga: Video Pembubaran Tasyakuran HUT RI Viral, Kades Kebonagung Kendal Minta Maaf: Itu Miskomunikasi