Berita Kriminal
3 Bulan, Residivis di Purbalingga Ini Lakukan 8 Kejahatan. Tertangkap Saat Curi Motor Penjual Tahu
Polres Purbalingga menangkap EP (30), warga Desa Lamongan, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, setelah tepergok mencuri sepeda motor.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Polres Purbalingga menangkap EP (30), warga Desa Lamongan, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, setelah tepergok mencuri sepeda motor.
Dari pemeriksaan, diketahui, EP merupakan residivis dan pelaku berbagai kasus kejahatan.
Dalam keterangannya, Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, EP tepergok warga saat mengambil sepeda motor yang terparkir di depan rumah milik penjual tahu.
EP mencuri motor milik Warso (30), warga RT 14 RW 07 Desa Limbangan, Kecamatan Kutasari, Minggu (15/8/2021), sekira pukul 04.00 WIB.
Baca juga: Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Kunjungi Purbalingga, Ini Kegiatannya Selama Tiga Hari
Baca juga: Polres Purbalingga Kembali Gelar Vaksinasi Merdeka Candi, Tersedia 29.400 Dosis Vaksin Moderna
Baca juga: Cerita Pahlawan Purbalingga Rebut Kemerdekaan: Terluka Akibat Bom, Dapat Obat Hasil Drama Dokter
Baca juga: Total Ada 116 Warga Binaan Rutan Purbalingga Terima Remisi, Berikut Datanya
Saat kejadian, motor sedang diparkir di depan rumah dengan posisi mesin menyala untuk dipanaskan, sebelum digunakan berjualan tahu.
"Dari keterangan tersangka, ia melakukan aksinya bersama satu orang lain berinisial RS (28), warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Mereka berkeliling mencari sasaran kemudian mengambil sepeda motor yang posisinya sedang terparkir," jelasnya.
"Namun, saat kepergok warga, satu tersangka lain kabur," imbuhnya.
Saat ini, polisi masih memburu RS yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dari EP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor milik Warso, yaitu Yamaha Mio warna putih bernomor polisi B 3734 BLE.
Surat kendaraan berupa STNK dan BPKB, dua buah keranjang tempat untuk membawa dagangan, telepon genggam, dan pakaian yang dipakai EP saat beraksi.
Selain itu, diamankan pula dua sepeda motor jenis Suzuki Satria FU.
Dua sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan EP di lokasi lain.
Baca juga: Mal di Purwokerto Siap Dibuka, Bupati Banyumas Tak Wajibkan Pengunjung Tunjukkan Kartu Vaksin
Baca juga: Video Pembubaran Tasyakuran HUT RI Viral, Kades Kebonagung Kendal Minta Maaf: Itu Miskomunikasi
Baca juga: Data Kematian Akibat Covid di Kudus Tercatat 51 Kasus Per Hari, Begini Penjelasan Dinkes
Baca juga: Sediakan Jasa Short Time, Kos Mewah di Pedurungan Kota Semarang Disegel Satpol PP
Pujiono mengatakan, EP merupakan residivis yang sudah enam kali dihukum, yakni empat kali kasus pencurian dan dua kali kasus perjudian.
Dari hasil pengembangan kasus, EP mengaku telah melakukan aksi kejahatan sebanyak delapan kali, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Aksi kejahatannya dilakukan di wilayah Kabupaten Purbalingga, Banyumas, dan Banjarnegara.