Berita Kriminal
Bejat! Ayah di Kebumen Rudapaksa Anak Gadisnya hingga Trauma
Orangtua yang harusnya membimbing dan membantunya meraih mimpi, justru menghancurkan masa depan. Ia dirudapaksa ayah kandungnya, PR (37).
Penulis: khoirul muzaki | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Sungguh malang nasib gadis di bawah umur, sebut saja Bunga (16), warga Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen.
Orangtua yang harusnya membimbing dan membantunya meraih mimpi, justru menghancurkan masa depan. Ia dirudapaksa ayah kandungnya, PR (37).
Hal ini disampaikan Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi persl di Mapolres Kebumen, Kamis (19/8/2021).
Edi mengungkapkan, perbuatan tak pantas itu dilakukan pada hari Minggu (6/6), sekitar pukul 09.00 WIB.
Agar aksinya tak terbongkar, PR mengancam bunga agar tidak bercerita kepada siapapun, termasuk kepada sang ibu.
Aksinya dilakukan di dalam kamar Bunga, saat ia sedang berkemas akan pergi merantau ke Jakarta untuk bekerja. Saat itu, kondisi rumah kosong.
"Ia memilih diam dan tidak bercerita kepada siapapun, termasuk ibunya," jelas Edi.
Baca juga: Nganggur Hampir 2 Tahun, Seniman Campursari Ini Jalan Kaki 13 Km Temui Bupati Kebumen
Baca juga: Detik-detik Proklamasi di Poncowarno Kebumen - Warga Sekitar Pasar Kompak Hentikan Aktivitas Sejenak
Baca juga: Banyak Versi Logo Pemkab Kebumen Beredar di Dunia Maya, Bupati: Yang Benar Mengandung 12 Poin
Baca juga: Jadi Pertama di Indonesia, Industri Perikanan Berbasis Shrimp Estate Dibangun di Kebumen
Setelah berselang beberapa waktu, saat Bunga sudah di Jakarta, ia dihubungi kembali ayahnya yang memintanya segera pulang.
Setelah dihubungi tersangka, korban semakin merasa trauma.
Ia akut kekerasan itu akan terulang saat ia pulang ke rumah.
Akhirnya, ia memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya.
Bagai disambar petir di siang bolong, akhirnya sang istri mengetahui aksi bejat suaminya.
Hatinya tambah remuk karena perbuatan keji suaminya dilampiaskan ke anak kandung yang telah dibesarkan bersama.
"Setelah mendapat informasi itu, selanjutnya, sang ibu melaporkan ke Polsek Karangsambung. Tersangka kami amankan," kata Edi.
Baca juga: Bupati Cilacap Ungkap Tantangan Terberat Tangani Covid: Bukan Luas Wilayah tapi Sebaran Hoaks
Baca juga: Siska Yakin, Janinnya Dalam Kondisi Baik setelah Terima Vaksin Covid di Puskesmas Kaliwungu Kudus
Baca juga: Geruduk Kantor Bupati Semarang Bawa Surat Lamaran, Karyawan Tempat Karaoke Bandungan Daftar PNS
Baca juga: Kasus Covid Turun, Bupati Banyumas Beri Lampu Hijau Mal di Purwokerto Lakukan Uji Coba
PR diamankan anggota Polsek Karangsambung pada hari Jumat (16/8/2021), sekitar pukul 15.30 WIB.
Kepada polisi, tersangka telah mengakui semua perbuatannya kepada bunga.
PR, kini, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik dinginnya jeruji besi.
Dia bakal dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (*)