Berita Semarang

Geruduk Kantor Bupati Semarang Bawa Surat Lamaran, Karyawan Tempat Karaoke Bandungan Daftar PNS

Puluhan karyawan tempat karaoke di Bandungan, ramai-ramai mendatangi Kantor Bupati Semarang, Kamis (19/8/2021) siang.

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/M NAFIUL HARIS
Puluhan karyawan tempat karaoke di Bandungan mendatangi Kantor Bupati Semarang, Kamis (19/8/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Puluhan karyawan tempat karaoke di Bandungan, ramai-ramai mendatangi Kantor Bupati Semarang, Kamis (19/8/2021) siang.

Mereka datang dengan membawa surat lamaran kerja dan berharap diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Alasannya, selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mereka tidak memiliki pendapatan lantaran tempat karaoke tutup.

Ketua Asosiasi Karyawan Pariwisata (Akar) Kabupaten Semarang Pujiono mengatakan, para karyawan hiburan karaoke sudah merasa capek dan ingin mengubah nasib.

"Kami juga sudah sempat mengadu ke Bupati Semarang Ngesti Nugraha. Maka, kami ingin mengubah nasib dengan mencoba melamar menjadi PNS, syukur diterima, tidak ya tidak apa," terangnya di Kantor Bupati Semarang, Kamis.

Baca juga: Pengusaha Karaoke Bandungan Semarang Sambat, Mendadak Diminta Tutup Sementara Tanpa Batas Waktu

Baca juga: Resto Wisata Kabupaten Semarang Sudah Boleh Beroperasi, Merti Desa Juga Diizinkan

Baca juga: Kiat Pengelola Wisata Dusun Semilir Semarang Bertahan di Tengah PPKM, Jual Tiket Presale Plus Bonus

Baca juga: Suyadi Minta Pemerintah Lebih Sering Berikan Bansos: Curhatan Tukang Tambal Ban di Bawen Semarang

Menurutnya, aksi ramai-ramai melamar sebagai PNS juga bentuk protes kepada pemerintah. Profesi PNS dinilai sebagai pilihan aman di tengah situasi pandemi Covid-19.

Ia menambahkan, total karyawan karaoke yang tergabung dalam Akar Kabupaten Semarang berjumlah 183 orang.

Pujiono mengatakan, beberapa bulan selama penerapan PPKM, mereka tidak mendapat pemasukan.

"Dan perlu kami sampaikan, teman-teman (pekerja tempat) karaoke ini sudah divaksin seua. Jadi, kami minta, pemerintah ada kebijakan membuka usaha karaoke meski tahapan uji coba," katanya.

Dia menyatakan, akibat penutupan usaha karaoke, sebanyak 500 orang pemandu lagu menjadi pengangguran.

Lalu, pemilik usaha warung makan dan laundry juga mengalami hal sama.

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Semarang Dewi Pramuningsih mengungkapkan, usaha karaoke belum diizinkan beroperasi karena bertentangan dengan Instruksi Bupati.

Baca juga: Kasus Covid Turun, Bupati Banyumas Beri Lampu Hijau Mal di Purwokerto Lakukan Uji Coba

Baca juga: Perubahan Iklim Terjadi di Indonesia, BMKG Minta Warga Tak Sepelekan Informasi Terkait Cuaca

Baca juga: Penipuan Berkedok Arisan di Salatiga Terbongkar setelah Bandar Unggah Foto Masukkan Uang ke Koper

Baca juga: Dua Hari Tak Keluar Kamar, Pak Mbong Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Rejomulyo Kota Semarang

"Kami, nanti, akan mengundang pelaku usaha karaoke dan karyawan jika level PPKM Kabupaten Semarang sudah turun. Kami akan kaji bersama, setelah 23 Agustus nanti, syarat-syaratnya seperti apa," janjinya.

Terkait bantuan sembako kepada pelaku usaha karaoke, pihaknya telah melakukan pendataan. Bantuan akan disalurkan lewat BPBD.

Pihaknya mengusulkan bantuan kepada 294 orang. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved