Berita Purbalingga Hari Ini
Begini Cara Cegah Tindak Korupsi di Lingkungan Pemkab Purbalingga, Minta Pendampingan Kejaksaan
Tiwi, sapaan akrabnya mengatakan, Kabupaten Purbalingga telah mencanangkan zona integritas wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Pemkab Purbalingga berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang baik.
Berbagai upaya terus dilakukan utamanya dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Salah satunya dengan membangun sinergitas dan kolaborasi dengan jajaran aparat penegak hukum dari Kejari Purbalingga.
"Kami tekankan kepada OPD agar komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik harus tetap dikedepankan."
"Segala sesuatu harus jalankan betul-betul sesuai regulasi yang telah ditetapkan," ujar Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Penerapan PPKM di Purbalingga Menunjukkan Hasil Positif, Kasus Aktif Covid Turun hingga 1.500 Kasus
Baca juga: Purbalingga Memprediksi Dapat Tambahan Penghasilan Rp 4,6 Miliar dari BLUD untuk Perubahan APBD 2021
Baca juga: Polisi Berikan Rompi Hijau Kepada PKL di Purbalingga, Jadi Relawan Peduli Protokol Kesehatan
Baca juga: Bupati Purbalingga Tunjuk Sugeng ST sebagai Plt Dirut Perumdam Tirta Perwira
Tiwi, sapaan akrabnya mengatakan, Kabupaten Purbalingga telah mencanangkan zona integritas wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani.
Purbalingga juga membuat rencana aksi terkait 8 area intervensi KPK di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Termasuk optimalisasi pengawasan internal oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dengan kapabilitas APIP Kabupaten Purbalingga berada pada level 3.
"Sinergi dengan Kejaksaan Negeri ditandai dengan MoU terkait pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara."
"Ada 167 desa dan 10 OPD yang telah melakukan pendampingan," jelasnya.
Kepala Kejari Purbalingga, Revanda Sitepu mengatakan, pencegahan dan pemberantasan korupsi membutuhkan rule model dari pimpinan OPD.
Menurutnya, pencegahan tipikor sedikitnya dibutuhkan dua elemen yang kuat yakni pimpinan yang aktif dan tidak masa bodoh serta adanya pengawasan.
"Kalau kepalanya saja acuh atau masa bodoh pasti di bawahnya akan bermain."
"Apalagi ada kelemahan sistem dan pengawasan," imbuhnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (10/8/2021).
Terkait pendampingan hukum, Kajari mengingatkan perlunya keterbukaan setiap pemohon pendampingan atau kepala OPD.
Karena tidak ada keterbukaan maka jaksa pengacara negara tidak akan bisa bekerja.
"Misalkan menginginkan pendampingan hukum, maka masalah-masalah yang ada di lapangan tolong beritahukan kami."
"Jangan menunggu masalah itu muncul ke permukaan."
"Kalau tidak ada keterbukaan, pendampingan bisa diputuskan," katanya.
Lanjutnya, misalkan ada permohonan pendampingan lagi akan dikaji terlebih dahulu.
Baginya, tidak semua permohonan pendampingan hukum akan diberikan bergantung prioritas kegiatan yang benar-benar membutuhkan pendampingan.
"Misalkan nanti ada permohonan pendampingan yang kami tolak, jangan berkecil hati."
"Karena kami masih terbuka untuk diminta pendapat."
"Tidak akan lepas tangan karena tugas kejaksaan membantu dan mendukung program pembangunan kepala daerah," paparnya. (*)
Baca juga: Tarko Sulap Angkot Jadi Ambulans Desa, Simak Kisah Lengkap Warga Karangnangka Banyumas Ini
Baca juga: Yusuf Finarso Masih Bungkam, Pasca Sehari KPK Geledah Kantor DPUPR Banjarnegara
Baca juga: Cilacap Kekurangan 1,5 Juta Vaksin Sinovac, Jadwal Penyuntikan Vaksin Dosis Kedua Mundur
Baca juga: Angka Kematian Masih Tinggi, Alasan Utama Kota Tegal Masuk Aturan PPKM Level IV
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/cegah-korupsi-pemkab-purbalingga.jpg)