Berita Semarang

Cerita Pendamping Korban Kekerasan Perempuan saat Pandemi: Visum di Ruangan yang Sama Pasien Covid

Pandemi Covid-19 membuat penanganan kasus kekerasan kepada perempuan tersendat.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Dok LRC-KJHAM
KJHAM melakukan siaran langsung di media sosial Facebook dan Instagram saat peringatan Harlah Ke-22 LRC-KJHAM, Sabtu (24/7/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pandemi Covid-19 membuat penanganan kasus kekerasan kepada perempuan tersendat. Hal ini, satu di antaranya, terjadi lantaran korban kesulitan melakukan visum akibat rumah sakit penuh pasien Covid-19.

Kondisi ini terungkap saat peringatan Harlah Ke-22 Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) yang disiarkan secara langsung lewat media sosial Facebook dan Instagram, Sabtu (24/7/2021).

Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi KJHAM, Citra Ayu mengatakan, selama pandemi, korban mengalami hambatan dalam mengakses layanan secara aman dan nyaman.

Saat pandemi seperti sekarang ini, tak ada layanan khusus bagi korban. Mereka harus menjalani visu di ruang yang sama dengan pasien Covid-19, yakni di IGD.

"Di situasi pandemi Covid-19 harus dipastikan bahwa setiap warga negara tidak mengalami diskriminasi, termasuk perempuan. Tetapi diskriminasi terhadap perempuan masih terus terjadi," terang Citra. 

Baca juga: Racik Kulit Kebab Jadi Cemilan, Cara Warga Gayamsari Semarang Ini Lawan Pandemi Pasca Kena PHK

Baca juga: Pak Muh Namanya, Purnawirawan Polisi Asal Semarang Ini Sudah 12 Kali Donor Plasma Konvalesen

Baca juga: Bantuan Sosial Tunai Kota Semarang Mulai Disalurkan, Penerima Wajib Vaksin Covid sebelum Pencairan

Baca juga: Perayaan Hari Anak Nasional Kota Semarang Diwarnai Kabar Duka: 578 Anak Positif Covid, 5 Meninggal

Korban kekerasan juga rawan terpapar Covid-19 karena penanganan kasus dilakukan secara tatap muka.

Selain pemeriksaan medis atau layanan visum di rumah sakit tak dibedakan dengan pasien corona, korban juga sering diperiksa di ruang sempit dengan banyak pengunjung yang sulit menaati protokol kesehataan saat di kepolisian.

Situasi tersebut juga membuat pendamping rentan terpapar Covid-19.

"Bahkan, hingga saat ini, ada tiga pendamping korban dari LRCKJHAM dan paralegal, terkonfirmasi positif Covid-19 dan lebih dari enam pendamping mengalami gejala yang mengarah pada Covid-19," bebernya.

Yang lebih memprihatinkan, lanjut Citra, anggaran untuk perlindungan perempuan, termasuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, semakin menurun.

Dari hasil monitoring anggaran LRC-KJHAM terhadap APBD Provinsi Jawa Tengah, diketahui anggaran Dinas Perempuan Anak Provinsi Jawa Tengah tahun 2020 adalah Rp 33.431.326.000.

Kemudian, di tahun 2021, turun sekira Rp 6 miliar atau menjadi Rp 27.932.278.000.

Situasi ini ditambah dengan melemahnya partisipasi perempuan dalam ruang-ruang pengambilan keputusan.

Kebijakan pembatasan yang menuntut dialihkannya forum-forum perencanaan pembangunan menjadi online atau daring, membuat keterlibatan perempuan menjadi terbatas.

"Diantaranya karena keterbatasan akses perempuan terhadap teknologi dan hambatan jaringan internet yang menjangkau hingga pedesaan," terangnya.

Padahal, imbuh Citra, kasus kekerasan terhadap perempuan terus meningkat tiap tahunnya.

Berdasarkan data monitoring LRC-KJHAM sejak tahun 2018 hingga Juni 2021, tercatat 503 kasus kekerasan pada perempuan dengan jumlah korban sebanyak 680 perempuan.

Dari data penanganan kasus LRC-KJHAM tercatat, di tahun 2018, terdapat 74 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Sementara tahun 2019, meningkat menjadi 84 kasus, dan di tahun 2020 meningkat lagi menjadi 96 kasus.

"Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kasus kekerasan seksual, termasuk kekerasan seksual berbasis online adalah kasus yang cenderung tinggi di masa pandemi ini," ungkapnya.

Baca juga: BLT Dana Desa Bulan Juli di Kudus Mulai Disalurkan, Sasar 21.706 Keluarga

Baca juga: PSIS Semarang Manfaatkan Jeda Kompetisi untuk Berburu Sponsor, Junianto: Ada yang Beri Lampu Hijau

Baca juga: Berkunjung ke Tegal? Jangan Lupa Beli Oleh-oleh Kacang Bogares untuk Dibawa Pulang

Baca juga: Sembuh dari Covid tapi Masih Bergejala? Ini Saran Pemulihan dari Dokter Paru RS Mardi Rahayu Kudus

Meskipun demikian, menurut Citra, kerja-kerja penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, sebagaimana mandat CEDAW yang telah diratifikasi melalui UU No 7 Tahun 1984, tetap harus dijalankan.

Sebagai informasi, CEDAW atau ICEDAW (International Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women) adalah sebuah Kesepakatan Hak Asasi Internasional yang secara khusus mengatur hak-hak perempuan.

Untuk itu, dibutuhkan strategi-strategi baru pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, pendidikan kritis, dan penguatan partisipasi perempuan.

"Pemerintah harus menciptakan inovasi-inovasi di dalam percepatan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan di masa pandemi Covid-19 ini," harap Citra. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved