Berita Semarang
Cerita Pendamping Korban Kekerasan Perempuan saat Pandemi: Visum di Ruangan yang Sama Pasien Covid
Pandemi Covid-19 membuat penanganan kasus kekerasan kepada perempuan tersendat.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Padahal, imbuh Citra, kasus kekerasan terhadap perempuan terus meningkat tiap tahunnya.
Berdasarkan data monitoring LRC-KJHAM sejak tahun 2018 hingga Juni 2021, tercatat 503 kasus kekerasan pada perempuan dengan jumlah korban sebanyak 680 perempuan.
Dari data penanganan kasus LRC-KJHAM tercatat, di tahun 2018, terdapat 74 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Sementara tahun 2019, meningkat menjadi 84 kasus, dan di tahun 2020 meningkat lagi menjadi 96 kasus.
"Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kasus kekerasan seksual, termasuk kekerasan seksual berbasis online adalah kasus yang cenderung tinggi di masa pandemi ini," ungkapnya.
Baca juga: BLT Dana Desa Bulan Juli di Kudus Mulai Disalurkan, Sasar 21.706 Keluarga
Baca juga: PSIS Semarang Manfaatkan Jeda Kompetisi untuk Berburu Sponsor, Junianto: Ada yang Beri Lampu Hijau
Baca juga: Berkunjung ke Tegal? Jangan Lupa Beli Oleh-oleh Kacang Bogares untuk Dibawa Pulang
Baca juga: Sembuh dari Covid tapi Masih Bergejala? Ini Saran Pemulihan dari Dokter Paru RS Mardi Rahayu Kudus
Meskipun demikian, menurut Citra, kerja-kerja penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, sebagaimana mandat CEDAW yang telah diratifikasi melalui UU No 7 Tahun 1984, tetap harus dijalankan.
Sebagai informasi, CEDAW atau ICEDAW (International Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women) adalah sebuah Kesepakatan Hak Asasi Internasional yang secara khusus mengatur hak-hak perempuan.
Untuk itu, dibutuhkan strategi-strategi baru pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, pendidikan kritis, dan penguatan partisipasi perempuan.
"Pemerintah harus menciptakan inovasi-inovasi di dalam percepatan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan di masa pandemi Covid-19 ini," harap Citra. (*)