Berita Semarang
Cerita Pendamping Korban Kekerasan Perempuan saat Pandemi: Visum di Ruangan yang Sama Pasien Covid
Pandemi Covid-19 membuat penanganan kasus kekerasan kepada perempuan tersendat.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pandemi Covid-19 membuat penanganan kasus kekerasan kepada perempuan tersendat. Hal ini, satu di antaranya, terjadi lantaran korban kesulitan melakukan visum akibat rumah sakit penuh pasien Covid-19.
Kondisi ini terungkap saat peringatan Harlah Ke-22 Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) yang disiarkan secara langsung lewat media sosial Facebook dan Instagram, Sabtu (24/7/2021).
Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi KJHAM, Citra Ayu mengatakan, selama pandemi, korban mengalami hambatan dalam mengakses layanan secara aman dan nyaman.
Saat pandemi seperti sekarang ini, tak ada layanan khusus bagi korban. Mereka harus menjalani visu di ruang yang sama dengan pasien Covid-19, yakni di IGD.
"Di situasi pandemi Covid-19 harus dipastikan bahwa setiap warga negara tidak mengalami diskriminasi, termasuk perempuan. Tetapi diskriminasi terhadap perempuan masih terus terjadi," terang Citra.
Baca juga: Racik Kulit Kebab Jadi Cemilan, Cara Warga Gayamsari Semarang Ini Lawan Pandemi Pasca Kena PHK
Baca juga: Pak Muh Namanya, Purnawirawan Polisi Asal Semarang Ini Sudah 12 Kali Donor Plasma Konvalesen
Baca juga: Bantuan Sosial Tunai Kota Semarang Mulai Disalurkan, Penerima Wajib Vaksin Covid sebelum Pencairan
Baca juga: Perayaan Hari Anak Nasional Kota Semarang Diwarnai Kabar Duka: 578 Anak Positif Covid, 5 Meninggal
Korban kekerasan juga rawan terpapar Covid-19 karena penanganan kasus dilakukan secara tatap muka.
Selain pemeriksaan medis atau layanan visum di rumah sakit tak dibedakan dengan pasien corona, korban juga sering diperiksa di ruang sempit dengan banyak pengunjung yang sulit menaati protokol kesehataan saat di kepolisian.
Situasi tersebut juga membuat pendamping rentan terpapar Covid-19.
"Bahkan, hingga saat ini, ada tiga pendamping korban dari LRCKJHAM dan paralegal, terkonfirmasi positif Covid-19 dan lebih dari enam pendamping mengalami gejala yang mengarah pada Covid-19," bebernya.
Yang lebih memprihatinkan, lanjut Citra, anggaran untuk perlindungan perempuan, termasuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, semakin menurun.
Dari hasil monitoring anggaran LRC-KJHAM terhadap APBD Provinsi Jawa Tengah, diketahui anggaran Dinas Perempuan Anak Provinsi Jawa Tengah tahun 2020 adalah Rp 33.431.326.000.
Kemudian, di tahun 2021, turun sekira Rp 6 miliar atau menjadi Rp 27.932.278.000.
Situasi ini ditambah dengan melemahnya partisipasi perempuan dalam ruang-ruang pengambilan keputusan.
Kebijakan pembatasan yang menuntut dialihkannya forum-forum perencanaan pembangunan menjadi online atau daring, membuat keterlibatan perempuan menjadi terbatas.
"Diantaranya karena keterbatasan akses perempuan terhadap teknologi dan hambatan jaringan internet yang menjangkau hingga pedesaan," terangnya.