Berita Kriminal
Stres Kuliah Tak Kunjung Rampung, Mahasiswa di Kendal Hibur Diri Lewat Jualan Tembakau Gorila
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kendal membekuk seorang mahasiswa berinisial UA (22), yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila.
Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
Semakin maraknya penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila ini, Anna berpesan kepada masyarakat agar bisa menyikapi dengan kewaspadaan.
Baca juga: Dimakamkan, Jenazah Pasien Covid di Sidoharjo Ternyata Tertukar. Keluarga Sadari Inisial Nama Beda
Baca juga: Penjualan Sepi, Pedagang Pasar Kliwon Kudus Tuntut Pembebasan Retribusi dan Sewa Kios selama PPKM
Baca juga: Gelapkan Uang Setoran Nasabah 4 Bulan, Pegawai Koperasi SAS Sumbang Banyumas Diamankan Polisi
Baca juga: Bertahan saat Pandemi, Begini Strategi Pengrajin Stik Es Krim dari Limbah Kayu Lapis di Purbalingga
Karena, penyalahgunaan narkotika saat ini tidak hanya terjadi di lingkungan perkotaan namun sudah merambah ke lingkungan pedesaan.
Ia berharap, peran serta orangtua dalam memperkuat ketahanan keluarga sehingga terjadi hubungan komunikasi yang baik antar orangtua dengan anak-anaknya.
Dengan itu, orangtua bisa melakukan pengawasan atas pergaulan anak agar tidak terjerumus kepada hal-hal yang negatif.
"Perkembangan media sosial juga harus dimanfaatkan dengan baik untuk hal-hal yang positif. Peran serta masyarakat sangat membantu petugas terkait adanya info pengedaran narkotika. Baik di bidang pencegahan, edukasi dan rehabilitasi," tutupnya. (*)