Berita Kudus

Ngeyel Layani Makan di Tempat saat PPKM Darurat, Pedagang Jahe Rempah di Kudus Didenda Rp 400 Ribu

Satpol PP Kabupaten Kudus memberikan denda kepada pelaku usaha yang nekat membuka kios atau menyediakan layanan makan di tempat, selama PPKM Darurat.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK HUMAS POLRES KUDUS
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengecek dan memastikan angkringan di kudus tidak menyediakan layanan makan di tempat selama pelaksanaan PPKM darurat, Rabu (7/7/2021) malam. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - ‎Satpol PP Kabupaten Kudus memberikan denda kepada pelaku usaha yang nekat membuka kios atau menyediakan layanan makan di tempat, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Kepala Satpol PP, Djati Solechah‎ menyampaikan, denda diberikan karena pedagang tersebut tidak menghiraukan teguran.

"Sudah ada dua yang kami berikan denda karena sudah ketangkap dua kali. Mereka masih mengulangi lagi," jelas dia, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Mumpung Jalan Sunan Kudus Ditutup, Sarah Sulap Jadi Arena Bermain Bulutangkis, Lainnya Sepak Bola

Baca juga: Tim Kesayangan ke Final Euro 2020, Kakak Beradik di Kudus Ini Pakai Jersey Italia saat Vaksin Covid

Baca juga: Telan Anggaran Rp 9,4 Miliar, MPP Kudus Ditarget Difungsikan Desember 2021

Baca juga: Alhamdulillah, Kudus Kini Tak Lagi Berzona Merah, Ganjar: Banjarnegara Justru Lagi Meningkat

Djati menyampaikan, ‎denda pertama diberikan kepada pedagang jahe rempah. Pedagang tersebut harus membayar denda Rp 400 ribu.

"Karena sudah pernah kena denda sebelum PPKM darurat, kemarin, Minggu (4/7/2021) malam, kena lagi karena menyediakan makan di tempat," ujar dia.

Selain itu, pihaknya juga memberikan denda kepada panitia yang memfasilitasi pertemuan bisnis multi level marketing (MLM) di ruangan.

‎"Panitia event pertemuan itu kami denda Rp 200 ribu," ujar dia.

Menurutnya, denda terpaksa diberikan karena mereka dianggap keterlaluan. Biasanya, dia hanya menyita KTP atau peralatan kerja untuk memberikan efek jera.

"Ini karena pertimbangan kemanusiaan, kalau tidak keterlaluan sekali, paling cuma diberikan pembinaan dan KTP atau peralatan kerja sebagai barang bukti dikembalikan," kata dia.

Sedangkan pedagang lain, kata dia, sebagian besar hanya dibina karena tidak tega pada situasi dan kondisi ekonomi yang sedang susah.

"Sebagian besar pedagang hanya dibina karena kami tidak tega dengan kondisi saat ini," ujar dia.

Data dua bulan terakhir, sebelum PPKM darurat, pihaknya melakukan operasi yustisi di 840 titik. Operasi ini sesuai Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Prokes.

"Dari jumlah operasi tersebut kami memberikan sanksi kepada 621 pelangar," jelas dia.

Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 dilaksanakan secara serentak mulai tanggal 3-20 Juli 2021, sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19.

"Sehingga, dalam penerapan kegiatan agar mempedomani Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 diwilayah Jawa dan Bali," ujar AKBP Aditya Surya Dharma.

Baca juga: Remaja asal Banyumas Dipolisikan setelah Ajak Remaja Putri asal Cilacap ke Gubug Sepi

Baca juga: Bupati Kendal dan Istri Positif Covid, Dico: Kurang Tahu Darimana Tertular

Baca juga: Sasar Janda Kaya, Warga Sumberlawang Sragen Gasak Tiga Mobil Lewat Cara Tebar Janji Nikah Siri

Baca juga: Pemkab Pekalongan Buka Lowongan untuk 99 Relawan Kesehatan setelah 205 Nakes Positif Covid

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved