Berita Kudus
Ngeyel Layani Makan di Tempat saat PPKM Darurat, Pedagang Jahe Rempah di Kudus Didenda Rp 400 Ribu
Satpol PP Kabupaten Kudus memberikan denda kepada pelaku usaha yang nekat membuka kios atau menyediakan layanan makan di tempat, selama PPKM Darurat.
Kapolres menambahkan, seluruh aktivitas di masyarakat memang diberikan pembatasan. Baik di tempat ibadah, restoran, dan mal.
Selain itu, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.
"Sementara, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, hanya diizinkan menerima delivery atau take away. Dan tidak menerima makan di tempat," imbuh Kapolres.
Pihaknya mengimbau masyarakat Kudus terus mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 5M, yakni memakai masker secara benar, mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir, menjaga jarak minimal 1 meter, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.
Dengan diberlakukannya PPKM Darurat, pihaknya mohon pengertian para pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi kebijakan pemerintah saat ini.
Apa yang dilakukan saat ini demi keselamatan masyarakat.
"Tolong pengertiannya untuk mematuhi aturan pemerintah dan protokol kesehatan. Semoga Kudus bisa masuk Zona hijau lagi," jelasnya. (Raka F Pujangga)