Penanganan Corona
Syarat Bepergian Jarak Jauh Naik Transportasi Umum saat PPKM Darurat: Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Pemerintah resmi membemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, 3-20 Juli 2021, di Pulau Jawa dan Bali.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi membemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, 3-20 Juli 2021, di Pulau Jawa dan Bali.
Selama PPKM Darurat tersebut, syarat bepergian menggunakan moda transportasi umum pun turut diatur.
Satu di antaranya, syarat menunjukkan kartu vaksinasi untuk bepergian jarak jauh.
Syarat ini tertuang dalam dokumen berjudul "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali" yang bersumber dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I)," demikian bunyi petikan dokumen tersebut, dikutip pada Kamis (1/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat Diterapkan 3-20 Juli, Ini Aturan Lengkap terkait Pembatasan Kegiatan
Baca juga: PPKM Darurat Diterapkan Mulai 3 Juli 2021, Gubernur Ganjar: Jateng Masih Tunggu Petunjuk Pusat
Baca juga: Batalkan Resepsi akibat PPKM Mikro, Pasangan di Salatiga Ini Bagikan Bingkisan Pernikahan ke Warga
Baca juga: PPKM Mikro di Purbalingga Diperpanjang hingga 5 Juli, Alun-alun Ditutup setiap Sabtu Minggu
Dalam dokumen tersebut juga tertulis syarat lain. Di antaranya, penggunaan hasil tes PCR dengan masa berlaku minimal H-2 keberangkatan untuk pesawat, serta tes antigen dengan masa berlaku H-1 sebelum keberangkatan, untuk moda transportasi jarak jauh lain.
Lebih lanjut, kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali juga mengatur kapasitas maksimal transportasi umum.
"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi keterangan dokumen tersebut.
Sebelumnya, pengumuman PPKM Darurat di Jawa Bali sudah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/7/2021).
"Saya memutuskan memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Presiden.
Jokowi menjelaskan, kebijakan tersebut diambil setelah melalui kajian dan mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah.
Kebijakan ini, menurutnya, sangat penting untuk keselamatan bangsa Indonesia di tengah situasi lonjakan pandemi yang terjadi saat ini.
"Seperti kita ketahui, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat, karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini," ujarnya.
Lebih jauh, Kepala Negara memaparkan, pada PPKM Darurat ini akan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
"Secara terperinci, bagaimana pengaturan PPKM Darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinves (Kemaritiman dan Investasi) untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini," imbuhnya.
Baca juga: Kasus Melandai, Posko Gabungan Penanganan Covid di Kudus Dibubarkan
Baca juga: Video Bapak-bapak Ngamuk di Kantor Ambulans Hebat Semarang, Viral. Begini Duduk Perkaranya
Baca juga: Warga Rembang Purbalingga Tiba-tiba Ambruk saat Beli Pulsa. Saat Dicek, Sudah Meninggal
Baca juga: Tak Dapat Vaksinasi Covid, Mahasiswa UKSW asal Mesir Komplain ke Wali Kota Salatiga