Penanganan Corona
Syarat Bepergian Jarak Jauh Naik Transportasi Umum saat PPKM Darurat: Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Pemerintah resmi membemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, 3-20 Juli 2021, di Pulau Jawa dan Bali.
Jokowi menegaskan, Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk bahu membahu dalam mengatasi penyebaran Covid-19.
"Seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan, harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini. Jajaran Kementerian Kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen," ujarnya.
Jokowi meminta agar masyarakat mematuhi pengaturan yang diberlakukan secara disiplin, demi keselamatan semuanya.
"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini," ucapnya.
"Dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas rida Allah Swt, Tuhan Yang Maha Esa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan PPKM Darurat: Naik Pesawat, Bus, dan Kereta Wajib Pakai Kartu Vaksin".