Penanganan Corona

PPKM Darurat Diterapkan 3-20 Juli, Ini Aturan Lengkap terkait Pembatasan Kegiatan

Presiden Joko Widodo mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali, berlaku 3-20 Juli 2021.

Editor: rika irawati
KOMPAS.COM/Shutterstock
Ilustrasi virus corona yang merebak di Indonesia. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. PPKM darurat ini berlaku 3-20 Juli 2021.

Pengumuman tersebut disampaikan Presiden Jokowi lewat YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

"Saya memutuskan memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi.

Jokowi memgatakan, kebijakan tersebut ditempuh dalam merespons lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu belakangan dan penyebaran varian baru virus corona.

Baca juga: PPKM Darurat Diterapkan Mulai 3 Juli 2021, Gubernur Ganjar: Jateng Masih Tunggu Petunjuk Pusat

Baca juga: Batalkan Resepsi akibat PPKM Mikro, Pasangan di Salatiga Ini Bagikan Bingkisan Pernikahan ke Warga

Baca juga: PPKM Mikro di Kudus Membuahkan Hasil, 2 Desa Kini Berstatus Zona Hijau Kasus Covid

Baca juga: PPKM Mikro di Purbalingga Diperpanjang hingga 5 Juli, Alun-alun Ditutup setiap Sabtu Minggu

Keputusan PPKM darurat ditempuh dengan mempertimbangkan masukan banyak pihak, mulai dari menteri, ahli kesehatan, hingga para kepala daerah.

Jokowi mengatakan, PPKM darurat akan membatasi aktivitas-aktivitas masyarakat secara lebih ketat.

Presiden telah menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator PPKM daurat Jawa-Bali.

"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi peraturan ini demi keselamatan kita semuanya," ujar Jokowi.

Pemerintah, kata Jokowi, akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19, mulai dari negara TNI, Polri, maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan.

Jajaran Kementerian Kesehatan juga diminta terus meningkatkan fasilitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen.

"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini," kata Jokowi.

Berikut aturan lengkap PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021:

1. Sektor non esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

3. Untuk sektor esensial, diberlakukan 50 persen maksimum, staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Untuk apotik dan toko obat, bisa buka full 24 jam.

Baca juga: Pemkab Kudus Izinkan Pedagang di Tempat Wisata Berjualan, Bupati: Hanya Layani Wisatawan Lokal

Baca juga: Petugas Pemulasara Jenazah RSUP Kariadi Semarang Kewalahan, Sehari Bisa Rawat 25 Jenazah Covid

Baca juga: RSPAW Salatiga Mulai Bangun Tenda, Antisipasi Lonjakan dan Antrean Pasien Covid

Baca juga: Tak Ada Pengumuman Perpanjangan Kontrak, Lionel Messi Bukan Lagi Pemain Barcelona?

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah, semisal masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.

Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Aturan masih akan ditindaklanjuti dalam bentuk aturan turunan dari masing-masing provinsi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali, Berlaku 3-20 Juli 2021".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved