Berita Tegal Hari Ini
Dandim 0712 Tegal Hadir di Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Berikut Pernyataannya
Dandim 0712 Tegal, Letkol Inf Sutan mengatakan, unggahan terdakwa melalui media sosial berdampak pada psikis anggota dan kepercayaan masyarakat.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Dandim 0712 Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar dihadirkan dalam persidangan kasus pencemaran nama baik atas terdakwa Ketua GNPK RI Basri Budi Utomo, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tegal, Kamis (1/7/2021).
Dia dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik instansi Kodim 0712 Tegal.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan dua saksi lainnya dari anggota Kodim 0712 Tegal, yaitu Radiono dan Eko Suryono.
Mereka memberikan kesaksian atas unggahan terdakwa yang menyebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi di instansi Kodim 0712 Tegal.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Pencemaran Nama Baik Kodim Tegal Ditunda, Terdakwa Tidak Hadir Karena Sakit
Baca juga: Penasehat Hukum Terdakwa Pilih Walk Out, Sidang Kasus Pencemaran Kodim Tegal Sempat Memanas
Baca juga: Satu RW di Kabupaten Tegal Di-lockdown, 40 Warga dari Klaster Takziah Positif Covid
Baca juga: Relawan Dapur Umum Dinsos Kota Tegal Terpapar Covid-19, Ini Rencana Dedy Yon
Dandim 0712 Tegal, Letkol Inf Sutan mengatakan, unggahan terdakwa melalui media sosial berdampak pada psikis anggota dan kepercayaan masyarakat.
Timbul pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat yang mengganggu dan membuat anggota tidak nyaman.
Selain itu, timbul keraguan dan ketidakpercayaan dengan instansi Kodim 0712 Tegal.
Menurut Letkol Inf Sutan, dia pun kerap mendapatkan pertanyaan dari masyarakat saat melakukan kegiatan di lapangan.
Baik ketika kegiatan di Kota Tegal maupun Kabupaten Tegal.
Dia mencontohkan, seperti pertanyaan 'Pak, saya lihat postingan, apa betul Kodim korupsi?'
"Luar biasa (red, dampak), sangat psikis sekali."
"Psikis saya juga akan terganggu, bahwa saya diduga korupsi."
"Anak buah saya juga akan terganggu, komandan mereka diduga korupsi."
"Itu sangat berdampak sekali," kata Letkol Inf Sutan kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (1/7/2021).
Sutan menjelaskan, dana Covid-19 yang tertulis dalam postingan terdakwa, bukanlah dana untuk masyarakat.
Dana tersebut merupakan anggaran yang dimiliki Kodim 0712 Tegal untuk para anggota.
Dugaan korupsi itu pun tidak terbukti setelah adanya pemeriksaan dari Korem dan Kodam.
"Untuk membuktikan saya tidak korupsi, saya langsung melapor pimpinan."
"Pimpinan mengirim tim untuk memeriksa saya."
"Dari Korem, saya dinyatakan tidak terbukti."
"Kemudian Kodam, saya juga tidak terbukti," jelasnya.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Basri sempat mengajak saksi sekaligus pelapor untuk melakukan mediasi.
Namun Letkol Inf Sutan menolak ajakan mediasi dari terdakwa.
Letkol Inf Sutan mengatakan, mendukung proses hukum tetap berjalan sesuai mestinya.
Karena terdakwa pun sudah pernah menolak mediasi dalam pemeriksaan kepolisian.
"Ya kami sesuaikan dengan proses hukum saja."
"Bagaimana hukum dijadikan panglima untuk ke depannya," ujarnya.
Sementara terdakwa, Basri membantah, terjadi kegaduhan seusai unggahannya yang menyebut ada dugaan korupsi di instansi Kodim 0712 Tegal.
Dia mengatakan, tidak ada kegaduhan.
Menurut Basri, unggahannya pun tidak menyebutkan yang melakukan korupsi adalah instansi Kodim 0712 Tegal.
Tapi ada dugaan korupsi di lingkungan Kodim 0712 Tegal.
Unggahan itu pun bersifat hanya pemberitahuan.
"Itu sifatnya pemberitahuan."
"Yang melakukan bukan instansi Kodim, tapi yang terjadi di Kodim," katanya.
Hakim Ketua Toetik Ernawati, di akhir persidangan mengatakan, sidang selanjutnya masih pemeriksaan saksi-saksi. (Fajar Bahruddin Achmad)
Baca juga: Kini Giliran Pabrik Garmen, 150 Karyawan Positif Covid-19, Lokasi Juga di Jaten Karanganyar
Baca juga: Di Jaten Karanganyar, Agen Isi Ulang Tabung Oksigen Makin Kewalahan Layani Permintaan Konsumen
Baca juga: Diketuai Frans Haidar, Berikut Tugas Pokok Tim Supervisi Bentukan Pemkab Kebumen
Baca juga: 2 Mobil Sempat Terjebak saat Longsor Terjang Jalan Penghubung Kebumen-Banjarnegara