Berita Tegal Hari Ini
Sidang Lanjutan Kasus Pencemaran Nama Baik Kodim Tegal Ditunda, Terdakwa Tidak Hadir Karena Sakit
Pengacara terdakwa, Hono Sejati mengatakan, terdakwa tidak bisa mengikuti sidang tersebut dikarenakan dalam kondisi sakit.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Basri Budi Utomo, terdakwa kasus pencemaran nama baik Kodim 0712 Tegal, absen dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tegal, Kamis (10/6/2021).
Terdakwa absen dari sidang yang agendanya adalah pemeriksaan saksi.
Saksi yang rencananya akan diperiksa dalam persidangan tersebut seperti pelapor, yakni Dandim 0712 Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar.
Karena ketidakhadiran terdakwa, Hakim Ketua Toetik Ernawati, menunda persidangan.
Baca juga: Kabupaten Tegal Zona Merah, Pemkab Tutup Sementara Semua Objek Wisata dan Ajak Warga di Rumah Saja
Baca juga: Berlaku Mulai Pekan Ini di RSUD Kardinah Kota Tegal, Jam Kunjungan Pasien Ditiadakan Sementara Waktu
Baca juga: Karena Kondisi Ini, Pengacara Ketua GNPK Datangi PN Tegal, Minta Persetujuan Rawat Inap Kliennya
Baca juga: Penasehat Hukum Terdakwa Pilih Walk Out, Sidang Kasus Pencemaran Kodim Tegal Sempat Memanas
Pengacara terdakwa, Hono Sejati mengatakan, terdakwa tidak bisa mengikuti sidang tersebut dikarenakan dalam kondisi sakit.
Dia juga menyampaikan sudah melihat kondisi terdakwa secara langsung.
"Bahwa pertama kali sebelum kami ke sini, sudah bertemu terdakwa, dan betul-betul sakit," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (10/6/2021).
Dalam kesempatan itu, pengacara terdakwa menyampaikan permohonan untuk pembacaan eksepsi yang batal dibacakan pada pekan lalu.
Dia meminta untuk dibacakan pada hari itu.
Namun majelis hakim meminta agar pembacaan eksepsi berlangsung dengan kehadiran terdakwa.
Pembacaan eksepsi yang batal pekan lalu karena pengacara walkout, diagendakan berlangsung, pada Senin (14/6/2021).
"Karena terdakwa tidak hadir, maka tidak bisa."
"Kami persilakan pembacaan eksepsi pada Senin (14/6/2021) dengan catatan terdakwa hadir," kata Toetik, Hakim Ketua PN Kelas IA Tegal.
Toetik juga menyinggung soal surat permohonan rawat inap yang berulangkali diajukan pengacara terdakwa dalam persidangan tersebut.