Berita Tegal Hari Ini
Penasehat Hukum Terdakwa Pilih Walk Out, Sidang Kasus Pencemaran Kodim Tegal Sempat Memanas
Mereka keluar dari persidangan karena majelis hakim menolak permohonan agar terdakwa dihadirkan secara tatap muka dalam pembacaan eksepsi.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Kodim 0712 Tegal dengan terdakwa Ketua GNPK RI, Basri Budi Utomo, memanas, di PN Kelas IA Tegal, Kamis (3/6/2021).
Penasihat hukum terdakwa memilih walk out (WO) di tengah persidangan.
Padahal agenda persidangan tersebut cukup penting bagi terdakwa, yakni pembacaan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Ini Alasan Alun-alun Kota Tegal Masih Tertutup Pagar Seng
Baca juga: Bupati Tegal Umi Azizah Masih Dirawat di RSUD dr Soeselo Slawi
Baca juga: Terapkan Jemput Bola, Capaian Vaksinasi Lansia Masih Rendah di Tegal
Baca juga: Belum Diresmikan, Jalan Lingkar Brebes-Tegal Mulai Dipadati PKL dan Anak Nongkrong
Mereka keluar dari persidangan karena majelis hakim menolak permohonan agar terdakwa dihadirkan secara tatap muka dalam pembacaan eksepsi.
Terdakwa, Basri mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIB Tegal.
Dalam persidangan tersebut, perdebatan antara penasihat hukum dan majelis hakim pun sempat terjadi.
Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Hono Sejati mengatakan, yang dicari dalam persidangan tersebut adalah kebenaran materil.
Hal itu tidak akan terpenuhi dan terjadi jika dilaksanakan dalam persidangan online.
"Bahkan di Lapas saja, tidak terdengar suaranya," katanya seusai walk out dari persidangan kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (3/6/2021).
Hono mengatakan, persidangan tatap muka sangat menentukan dalam mencari kebenaran materil.
Dia berharap pengadilan benar-benar dapat bertindak adil.
Hono mengatakan, pihaknya pun sudah mengajukan permohonan sidang tatap muka sejak seminggu lalu.
Tapi majelis hakim beralasan belum membaca dan belum mempertimbangkan.
"Kemarin (red, sidang pertama) saya masih memberikan toleransi, karena baru kami ajukan pada sidang."
"Tapi ini alasan majelis hakim belum membaca dan belum mempertimbangkan," ujarnya.