Berita Tegal Hari Ini
Penasehat Hukum Terdakwa Pilih Walk Out, Sidang Kasus Pencemaran Kodim Tegal Sempat Memanas
Mereka keluar dari persidangan karena majelis hakim menolak permohonan agar terdakwa dihadirkan secara tatap muka dalam pembacaan eksepsi.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
Hakim ketua, Toetik Ernawati dalam persidangan tersebut menyampaikan bahwa dalam persidangan agenda pembacaan eksepsi tersebut masih diagendakan sidang online.
Terkait permohonan penasihat hukum, masih dalam pertimbangan majelis hakim.
Toetik mengatakan, majelis hakim pun tetap melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Batalnya pembacaan eksepsi tidak menunda proses persidangan.
"Apabila tidak ada eksepsi, maka lanjut kepada pemeriksaan saksi," katanya dalam persidangan.
Toetik menegaskan, pihaknya pun tidak terpengaruh dengan penasihat hukum terdakwa yang terlalu memaksakan permohonannya.
Menurutnya, permohonan dari penasehat hukum masih dalam pertimbangan, bisa dikabulkan dan bisa juga tidak.
"Oleh karena itu kepada penuntut umum, minggu depan sidang dapat dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi."
"Sidang dinyatakan selesai," katanya menutup sidang.
Sementara terdakwa, Basri, sempat ditawari majelis hakim untuk membacakan eksepsi setelah para penasihat hukumnya yang walk out.
Namun ia menyampaikan tidak jika tanpa penasehat hukum.
"Karena penasihat hukum saya tidak mendampingi saya."
"Maka saya juga tidak akan menyampaikan eksepsi," katanya singkat. (Fajar Bahruddin Achmad)
Baca juga: Guru dan Tenaga Pendidikan Mulai Disuntik Vaksin, Jelang Penerapan PTM di Banjarnegara
Baca juga: Keanggotaan Komunitas Sarsipol Bertambah, Politeknik Banjarnegara Ikut Gabung
Baca juga: Dongkrak Penerbangan di JB Soedirman Purbalingga, Gubernur Ganjar Usulkan Adanya Paket Wisata
Baca juga: Bandara JB Soedirman Purbalingga Layani Penerbangan Perdana: Isa Sengaja Datang 3 Jam Lebih Awal
