Berita Tegal Hari Ini
Dandim 0712 Tegal Hadir di Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Berikut Pernyataannya
Dandim 0712 Tegal, Letkol Inf Sutan mengatakan, unggahan terdakwa melalui media sosial berdampak pada psikis anggota dan kepercayaan masyarakat.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Dandim 0712 Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar dihadirkan dalam persidangan kasus pencemaran nama baik atas terdakwa Ketua GNPK RI Basri Budi Utomo, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tegal, Kamis (1/7/2021).
Dia dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik instansi Kodim 0712 Tegal.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan dua saksi lainnya dari anggota Kodim 0712 Tegal, yaitu Radiono dan Eko Suryono.
Mereka memberikan kesaksian atas unggahan terdakwa yang menyebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi di instansi Kodim 0712 Tegal.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Pencemaran Nama Baik Kodim Tegal Ditunda, Terdakwa Tidak Hadir Karena Sakit
Baca juga: Penasehat Hukum Terdakwa Pilih Walk Out, Sidang Kasus Pencemaran Kodim Tegal Sempat Memanas
Baca juga: Satu RW di Kabupaten Tegal Di-lockdown, 40 Warga dari Klaster Takziah Positif Covid
Baca juga: Relawan Dapur Umum Dinsos Kota Tegal Terpapar Covid-19, Ini Rencana Dedy Yon
Dandim 0712 Tegal, Letkol Inf Sutan mengatakan, unggahan terdakwa melalui media sosial berdampak pada psikis anggota dan kepercayaan masyarakat.
Timbul pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat yang mengganggu dan membuat anggota tidak nyaman.
Selain itu, timbul keraguan dan ketidakpercayaan dengan instansi Kodim 0712 Tegal.
Menurut Letkol Inf Sutan, dia pun kerap mendapatkan pertanyaan dari masyarakat saat melakukan kegiatan di lapangan.
Baik ketika kegiatan di Kota Tegal maupun Kabupaten Tegal.
Dia mencontohkan, seperti pertanyaan 'Pak, saya lihat postingan, apa betul Kodim korupsi?'
"Luar biasa (red, dampak), sangat psikis sekali."
"Psikis saya juga akan terganggu, bahwa saya diduga korupsi."
"Anak buah saya juga akan terganggu, komandan mereka diduga korupsi."
"Itu sangat berdampak sekali," kata Letkol Inf Sutan kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (1/7/2021).
Sutan menjelaskan, dana Covid-19 yang tertulis dalam postingan terdakwa, bukanlah dana untuk masyarakat.