Berita Kriminal
2 Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Demak Diringkus, Sasar Kendaraan Berkaca Transparan
Dua pencuri spesialis pecah kaca mobil, berinisial ADS dan MH, diringkus jajaran Polres Demak.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Dua pencuri spesialis pecah kaca mobil, berinisial ADS dan MH, diringkus jajaran Polres Demak. Mereka menyasar mobil yang memiliki kaca transparan sehingga mengetahui ada tidaknya benda berharga di dalam mobil.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan pencurian tas berisi uang Rp 30 juta di dalam mobil di wilayah Demak.
"Korban, saat itu memarkir kendaraan di pinggir jalan kemudian masuk ke kos-kosan bertemu temannya. Korban kemudian teringat tas pinggangnya tertinggal di mobil dan kembali berniat mengambil," jelas Agil saat konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Mapolres Demak, Kamis (17/6/2021).
"Namun, saat sampai di mobil, dia melihat kaca depan sebelah kiri sudah pecah dan tas pinggang berisi uang Rp 30 juta hilang," imbuhya.
Baca juga: Ini Keistimewaan Tol Semarang-Demak Menurut Presiden Jokowi
Baca juga: Ganjar Minta Pemkab Demak Siapkan Tiga Hal, Antisipasi Ledakan Kasus Seperti di Kudus
Baca juga: Kurangi Dampak Parah Penurunan Muka Tanah, Ganjar dan Istri Tanam Mangrove di Pandansari Demak
Baca juga: Naik Pikap, 11 Pemudik Tujuan Sampang Madura Terjaring Razia Penyekatan di Demak
Setelah mengantongi bukti dan keterangan sejumlah saksi, polisi pun memburu pelaku hingga menangkap ADS dan MH.
Menurut Agil, kepada polisi, ADS mengaku sudah lima kali mencuri dengan modus pecah kaca mobil. Sementara MH, tiga kali.
MH biasanya membonceng dan membantu ADS melancarkan aksinya.
"Berdasarkan keterangan pelaku, mereka tidak mengincar orang tertentu. Mereka memilih korban lewat mobil berkaca transparan sehingga tahu bahwa ada barang berharga di dalam mobil yang bisa diambil," jelasnya.
Mereka mengaku, uang Rp 30 juta yang digasak dibagi dua dan digunakan untuk memenuhi keperluan sehari-hari.
"Saya, sehari-hari kerja sebagai kru bus. Belajar modus pecah kaca memakai pecahan busi dari YouTube. Beraksi kira-kira lima detik sudah cukup," kata ADS di hadapan polisi.
Baca juga: Mantan Bos Pabrik Plastik Tewas di Kamar Mandi di Gabahan Kota Semarang, Sepekan Tak Terlihat Warga
Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Gelombang Setinggi 6 Meter Berpotensi Terjadi di Kebumen dan Cilacap
Baca juga: 12 KK Korban Penggusuran di Panggung Tegal Menggugat, Tuding PT KAI Tak Punya Bukti Pemilik Lahan
Baca juga: ASN di Pemkab Boyolali Terjerat Pinjol, Berawal Utang Rp 900 Ribu Membengkak Jadi Rp 75 Juta
Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolres Demak. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Terkait tindak kriminal ini, Agil mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati.
"Kami sampaikan untuk masyarakat di wilayah Kabupaten Demak supaya tidak memarkir kendaraan di pinggir jalan dengan kaca yang bisa terlihat dari luar, sehingga apa yang ada di dalam kendaraan terlihat. Intinya, masyarakat harus lebih tepat dalam memilih tempat parkiran kendaraan. Dan setiap parkir di pinggir jalan, harus dilengkapi dengan kunci pengamanan ganda sehingga ketika kendaraan disentuh, alarm peringatan merespon," pesannya. (*)