Berita Tegal

12 KK Korban Penggusuran di Panggung Tegal Menggugat, Tuding PT KAI Tak Punya Bukti Pemilik Lahan

Korban penggusuran di Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah,  mengajukan gugatan.

Editor: rika irawati
Kompas/Toto S
Ilustrasi gugatan hukum. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Korban penggusuran di Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah,  mengajukan gugatan. Mereka menggugat PT KAI dan Pemkot Tegal ke Pengadilan Negeri Tegal.

Ada 12 kepala keluarga (KK) yang mengajukan gugatan. Mereka merupakan korban penggusuran penataan lahan pada 3 Maret 2020.

Ini merupakan gugatan hukum kedua. Sebelumnya, pada gugatan pertama, oleh majelis hakim, gugatan mereka tidak dapat diterima. Keputusan gugatan pertama diberikan dalam sidang 19 September 2020.

Sementara, sidang gugatan kedua telah digelar. Pada Rabu (16/6/2021), sidang menghadirkan saksi anggota DPRD Sisdiono Ahmad.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudira, bersama Elsa Lina BR Purba, dan Endra Hermawan.

Di hadapan hakim, Sisdiono memberikan kesaksian saat DPRD pernah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di tahun 2014.

Baca juga: Begini Kondisi Hari Ketiga Puluhan Taruna Poltran Tegal, Camat: Mereka Baik dan Sehat

Baca juga: Beginilah Nasib SMPN 12 Tegal, Peminat Terus Menurun Tiap Tahun, Tiga Faktor Ini Jadi Penyebabnya

Baca juga: 36 Nakes Kota Tegal Positif Covid, Dinkes Butuh Bantuan Dokter dan Perawat Berumur di Bawah 50 Tahun

Baca juga: Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Jembatan KA Marganda Tegal, Ada Tahi Lalat di Hidung Kiri

Saat itu, baik warga sebagai pengadu hingga pihak yang berkepentingan lain, turut hadir.

Sisdiono mengatakan, saat RDP kedua, KAI sempat menunjukkan peta sebagai klaim bukti kepemilikan tanah di mana bangunan warga berdiri.

"Saat saya tanya, PT KAI tidak bisa menunjukan surat hak milik tanah, hanya peta. Kemudian, kami tanya BPN (Badan Pertanahan Nasional), kepala BPN menyatakan, statusnya hanya verponding," kata Sisdiono yang telah diambil sumpahnya.

Sebagai anggota DPRD sejak 2014 sampai nanti 2024, ia mengaku, sebelumnya tak pernah mengetahui adanya MoU antara PT KAI dan Pemkot Tegal untuk merevitalisasi kawasan Stasiun Kota Tegal hingga Alun-alun Kota Tegal.

Sisdiono mengaku, baru mengetahui setelah adanya pembongkaran. Itu pun setelah Pemkot Tegal didesak DPRD.

"DPRD tidak pernah diberitahu soal pembongkaran. Karena mungkin itu ranah eksekutif. Saya juga tidak tahu ada MoU antara Pemkot Tegal dan PT KAI. Tidak tahu juga ada program revitalisasi," kata Sisdiono.

Selain Sisdiono, pihak penggugat rencananya menghadirkan seorang saksi lagi, Edy Suripno.

Edy Suripno saat RDP di tahun 2014, menjabat sebagai Ketua DPRD dan saat ini masih aktif menjadi anggota DPRD.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT KAI Juno Jalugama dari Kantor Jesse Heber Ambuwaru Jakarta, enggan mengomentari keterangan saksi.

Baca juga: ASN di Pemkab Boyolali Terjerat Pinjol, Berawal Utang Rp 900 Ribu Membengkak Jadi Rp 75 Juta

Baca juga: Hasil Euro 2020: Gasak Swiss dengan Skor 3-0, Italia Lolos 16 Besar

Baca juga: 48 Santri Ponpes di Kota Pekalongan Positif Covid-19, Mayoritas OTG

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Kamis 17 Juni 2021: Rp 981.000 Per Gram

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved