Berita Tegal

12 KK Korban Penggusuran di Panggung Tegal Menggugat, Tuding PT KAI Tak Punya Bukti Pemilik Lahan

Korban penggusuran di Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah,  mengajukan gugatan.

Editor: rika irawati
Kompas/Toto S
Ilustrasi gugatan hukum. 

Ditemui usai persidangan, Juno mengatakan, dari PT KAI rencananya tidak akan menghadirkan saksi.

"Yang jelas, kami akan mengajukan bukti selengkap-lengkapnya. Bukti di antaranya soal MoU atau kesepakatan dengan pemkot, hingga soal sosialisasi," kata Juno singkat.

Kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ferari Tegal, Agus Slamet sempat menjelaskan duduk persoalan warga hingga akhirnya melayangkan gugatan.

Dari hasil RDP, kata Agus, diketahui tanah yang diduduki warga lebih dari 20 tahun itu merupakan tanah negara atau bukan milik PT KAI seperti yang diklaim selama ini.

"Kepala BPN ketika RDP menyampaikan, mereka memiliki peta verponding 1732. Verponding adalah tanah milik Belanda (zaman penjajahan, Red)," kata Agus.

Dijelaskan Agus, sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), diberi waktu selama 20 tahun sejak 1960 hingga 24 September 1980, status tanah harus dikonversi ke hak milik.

Dan kesempatan itu tidak pernah dilakukan PT KAI. Hal itu yang kemudian membuat tanah tersebut seharusnya dikuasai negara.

"Di dalam UUPA, diberi batas waktu sampai 20 tahun. Selama waktu itu tidak ada pihak yang mengonversi maka tanah itu menjadi tanah negara," katanya.

Baca juga: 500 Warga Binaan Lapas Kedungpane Semarang Dikarantina, Imbas 2 Petugas Lapas Positif Covid

Baca juga: Pasokan Kini Aman, Warga Winong Banjarnegara Manfaatkan Kincir untuk Salurkan Air Bersih ke Rumah

Baca juga: Angkutan Air Sungai Serayu Diuji Coba 20 Juni 2021, Dishub Banyumas Libatkan Perahu Warga

Untuk itu, karena warga sudah menduduki tanah negara lebih dari 20 tahun maka warga mempunyai hak untuk mengajukan status hak milik dengan mendaftarkan ke BPN.

"Warga, beberapa kali mengajukan permohonan Surat Keterangan Tanah (SKT) ke kelurahan agar bisa dilanjutkan ke BPN namun SKT tidak pernah diterbitkan," ujar Agus.

Setelah kepala BPN dalam RDP menyampaikan tanah itu eigendom verponding 1732 maka setelah itu warga sudah tidak ada yang bayar sewa.

"Pihak PT KAI juga tidak ada yang menarik sewa lagi," kata Agus.

Warga kesulitan mendaftarkan status tanahnya, hingga terjadilah penggusuran rumah dan tempat usaha di Maret 2020.

"Karena itu, kami gugat perbuatan melawan hukum. Karena PT KAI tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikannya sampai sekarang," pungkas Agus. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Terdampak Penggusuran Gugat PT KAI dan Pemkot Tegal, Anggota DPRD Jadi Saksi di Persidangan".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved