Berita Jawa Tengah

Masa Jabatan Perangkat Desa Bakal Setara Kades, Cuma Enam Tahun Menjabat

Budi berharap UU Desa nantinya akan memberikan kepastian status dan masa jabatan bagi perangkat desa.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/MAMDUKH ADI PRIYANTO
Ahli Hukum Tata Negara dari UKSW Salatiga, Umbu Rauta (kedua kiri) saat mengikuti uji sahih perubahan UU Desa di Kantor DPD RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, di Kota Semarang, Selasa (15/6/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komite I DPD RI tengah menjaring masukan dan saran dari berbagai pihak dalam uji sahih RUU Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Provinsi Jawa Tengah menjadi sasaran uji sahih lantaran memiliki banyak desa dibandingkan provinsi lain.

Ada sekira 7 ribu desa yang ada di Jawa Tengah.

Baca juga: Hanya Sepekan, 14 Pasien Covid-19 di Kabupaten Semarang Meninggal

Baca juga: Penataan Pedagang Pasar Johar Semarang Mulai Juli 2021

Baca juga: Berstatus Zona Merah Covid-19, Pemkab Semarang Hendak Sewa Hotel, Antisipasi Kurangnya Ruang Isolasi

Baca juga: Lewat Aplikasi Apik Kerjaku, Warga Kota Semarang Kini Lebih Mudah Cari Kerja

Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) menyoroti sejumlah butir dalam draf perubahan beleid tersebut.

Terutama terkait status perangkat desa.

"Kami menyambut baik terkait adanya evaluasi dan penyempurnaan UU Desa."

"PPDI mendorong UU tersebut disempurnakan," kata Sekretaris Umum DPN PPDI, Budi Kristianto kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (15/6/2021).

Namun, kata dia, ada beberapa poin yang dipersoalkan dalam draf tersebut.

Yakni terkait masa jabatan perangkat desa yang disamakan dengan jabatan kepala desa yakni selama enam tahun.

Padahal, lanjutnya, aturan UU di atasnya mengatur jika masa jabatan perangkat desa dibolehkan sampai batas usia 60 tahun atau mengundurkan diri.

"UU Desa harus memberikan kepastian status perangkat desa."

"Kemudian memberikan kepastian tentang masa jabatan perangkat desa, termasuk gaji perangkat desa yang setingkat PNS golongan 2A disesuaikan masa kerja," ucap Perangkat Desa Urut Sewu, Ampel, Kabupaten Boyolali ini.

Dengan beleid baru tersebut, dia mendorong adanya penyempurnaan dan penguatan sistem pemerintahan desa.

Budi berharap UU nantinya akan memberikan kepastian status dan masa jabatan bagi perangkat desa.

UU Desa itu dapat menjadi amanat anggaran APBN 20 persen bagi desa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved