Berita Jawa Tengah
Masa Jabatan Perangkat Desa Bakal Setara Kades, Cuma Enam Tahun Menjabat
Budi berharap UU Desa nantinya akan memberikan kepastian status dan masa jabatan bagi perangkat desa.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/MAMDUKH ADI PRIYANTO
Ahli Hukum Tata Negara dari UKSW Salatiga, Umbu Rauta (kedua kiri) saat mengikuti uji sahih perubahan UU Desa di Kantor DPD RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, di Kota Semarang, Selasa (15/6/2021).
"Padahal bisa jadi ada tokoh desa lain yang berpengaruh dan dihormati serta berwibawa bagi masyarakat setempat," ujarnya.
Selain itu, kata dia, perlu kekuatan yang mengikat soal hasil yang diputuskan Hakim Perdamaian Desa.
Jangan sampai selesai diputuskan, namun tetap ke ranah hukum atau pengadilan. (Mamduh Adi)
Baca juga: Berat Hati Masjid Ditutup Sementara, Awalnya Marbot Mengeluh Sakit, di Desa Paulan Karanganyar
Baca juga: 100 Hari Kerja, Bupati Kebumen Klaim Seluruh Programnya Terlaksana
Baca juga: Pegawai Lapas Purwokerto Ditangkap Polres Cilacap, Jual Sabu Rp 1,2 Juta Per Gram
Baca juga: Hajatan Kembali Dilarang di Banyumas, Sebatas Ijab Kabul Diperbolehkan, Berlaku Mulai 1 Juli 2021