Berita Tegal Hari Ini

Lima Bangunan Elite di Perum Kraton Residence Kota Tegal Dinyatakan Ilegal, Belum Kantongi IMB

Mereka diperbolehkan melanjutkan pembangunan setelah mengurus IMB di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal. 

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Petugas Satpol PP Kota Tegal bersama dinas terkait menegur pemilik bangunan di Perumahan Kraton Residence yang belum mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Jumat (4/6/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Lima bangunan di kawasan perumahan elite di Kota Tegal, yaitu Perumahan Kraton Residence diketahui belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Oleh petugas Satpol PP Kota Tegal, lima bangunan yang masih dalam proses tersebut diminta diberhentikan sementara. 

Kemudian bangunan yang sudah jadi, diminta untuk tidak ditempati terlebih dahulu. 

Baca juga: 213 Calon Jemaah Haji Asal Kota Tegal Batal Diberangkatkan, Kemenag: Otomatis Mundur Setahun

Baca juga: Bupati Tegal Umi Azizah Masih Dirawat di RSUD dr Soeselo Slawi

Baca juga: Ini Alasan Alun-alun Kota Tegal Masih Tertutup Pagar Seng

Baca juga: Penasehat Hukum Terdakwa Pilih Walk Out, Sidang Kasus Pencemaran Kodim Tegal Sempat Memanas

Mereka diperbolehkan melanjutkan pembangunan setelah mengurus IMB di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal

Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan, ada lima bangunan di perumahan elite tersebut yang belum mengantongi IMB. 

Pihaknya juga sudah menemui pemilik bangunan dan langsung memberikan teguran. 

"Kami juga heran, mengapa sampai lolos."

"Apalagi dari lima bangunan tersebut ada yang sudah jadi dan ditempati," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (4/6/2021). 

Hartoto mengatakan, pihaknya juga meminta menghentikan proses pembangunan bagi bangunan yang belum mengantongi IMB. 

Secara tegas adalah harus dihentikan terlebih dahulu. 

Sementara yang sudah jadi jangan ditempati sampai mengantongi izin. 

"Ini kami bersama tim terpadu penanganan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, langsung menyerahkan surat teguran," ujarnya. 

Hartoto menjelaskan, mengurus IMB sebenarnya sangat mudah dan tidak sulit. 

Terlebih saat ini pelayanannya sangat transparan. 

"Biayanya murah dan pelayanan pun satu pintu."

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved