Berita Tegal Hari Ini
Lima Bangunan Elite di Perum Kraton Residence Kota Tegal Dinyatakan Ilegal, Belum Kantongi IMB
Mereka diperbolehkan melanjutkan pembangunan setelah mengurus IMB di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Petugas Satpol PP Kota Tegal bersama dinas terkait menegur pemilik bangunan di Perumahan Kraton Residence yang belum mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Jumat (4/6/2021).
"Jadi tinggal datang ke dinas perizinan (red, DPMPTSP Kota Tegal), yang ada di kompleks balai kota," jelasnya. (Fajar Bahruddin Achmad)
Baca juga: 27 Sekolah di Cilacap Berbagi Ide secara Virtual terkait Tingkatkan Budaya Membaca, Ini Hasilnya
Baca juga: Puluhan Nakes RSUD Cilacap Bukan Terpapar Virus Varian Baru, Hasil Tes Laboratorium UGM Yogyakarta
Baca juga: Kebijakan Bupati Kebumen: Sekolah Wilayah Zona Hijau Boleh Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Baca juga: Bupati Kebumen Izinkan Sekolah Tatap Muka Hanya di Kecamatan Poncowarno dan Sadang, Ini Alasannya